TOPIKINDONESIA.ID – Gejolak internal Partai Golkar Kabupaten Tanggamus kembali mencuat. Sebanyak 15 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kabupaten Tanggamus melayangkan surat resmi kepada DPP Partai Golkar yang berisi permintaan pembatalan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Tanggamus.
Dalam surat tertanggal 17 Juni 2026 tersebut, Forum Pimpinan Kecamatan Golkar Tanggamus menilai penundaan Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI Golkar Tanggamus merupakan langkah tepat karena pelaksanaannya dinilai cacat prosedur dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART Partai Golkar.
Tak hanya meminta pembatalan penunjukan Plt Ketua, para PK juga mendesak DPP mencabut surat pemecatan terhadap 15 pimpinan kecamatan yang sebelumnya dikeluarkan oleh Plt Ketua DPD Golkar Tanggamus.
Mereka juga meminta kewenangan pelaksanaan Musda dikembalikan kepada kepengurusan DPD Golkar Tanggamus periode 2020–2025 hingga terbentuk kepengurusan baru periode 2026–2031 melalui Musda yang sah dan sesuai aturan organisasi.
Selain itu, Forum PK meminta DPP Golkar memberikan kewenangan penuh kepada panitia yang telah dibentuk untuk menyelenggarakan Musda ke-VI serta membuka kesempatan seluas-luasnya bagi kader murni Golkar yang mendapat dukungan pemilik suara sah untuk maju memimpin partai.
Surat tersebut menjadi sinyal kuat adanya penolakan dari mayoritas pemilik suara di tingkat kecamatan terhadap dinamika yang terjadi menjelang pelaksanaan Musda Golkar Tanggamus. Kini, keputusan DPP Golkar menjadi penentu arah penyelesaian polemik yang tengah berkembang di tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut.
Manzuni PK Kecamatan Limau membenarkan bahwa 15 PK Golkar di Tanggamus dipecat sepihak oleh Plt DPD II Partai Golkar Tanggamus.
“Padahal seharusnya tidak perlu itu, karena penunjukan Plt Ketua tujuannya adalah untuk menggelar musda partai golkar Tanggamus, karena dianggap tidak berpihak kepada mereka jadi dipecat ini 15 PK,” tegasnya.
Hal serupa disampaikan oleh Abdurrahman PK Kelumbaian bersama Mutaim PK Semaka, termasuk dari 15 PK itu yang dipecat.
“Ini sudah melanggar AD/ART partai dan turunan juknis 02,” katanya.
Mutaim PK Semaka juga menilai kepemimpinan Hanan A Rozak di Partai Golkar Provinsi Lampung ini sepertinya terlalu memaksakan kehendaknya.
“Jadi yang enggak dianggap orang dia pada dipecat dari PK yang 15 PK di Tanggamus ini,” tegasnya.(*)












