TOPIKINDONESIA.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Besaran kerugian tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terhadap Gus Yaqut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41,” kata jaksa dalam persidangan.
JPU menjelaskan, angka kerugian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Gus Yaqut tidak bertindak seorang diri. Ia didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024.
Menurut jaksa, kuota tersebut diisi dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0, serta tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang semestinya berlaku.
Jaksa menduga pengaturan kuota tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, para terdakwa disebut menerima fee percepatan dari sejumlah jemaah.
Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa adanya pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen yang dilakukan tanpa landasan kajian teknis.
“Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah,” ujar jaksa.
Dalam perkara tersebut, JPU menduga Gus Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500.
Sementara itu, sebanyak 313 PIHK diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp478.173.058.166,41. Selain itu, Koperasi Perahu disebut memperoleh keuntungan sebesar USD26.500.
Dakwaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Gus Yaqut maupun pihak-pihak lain yang didakwa dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk membantah dakwaan dan menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan pengelolaan kuota ibadah haji, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sekaligus tata kelola penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah.(*)












