TOPIKINDONESIA.ID – Operasi senyap Polda Lampung akhirnya membongkar praktik distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal berskala raksasa di Kabupaten Pesawaran. Tak tanggung-tanggung, 203 ton solar disita dari jaringan yang diduga telah beroperasi lama dan terorganisasi rapi.
Penggerebekan yang dilakukan Rabu (8/4/2026) menyasar tiga titik di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan—menguak rantai bisnis gelap dari pesisir hingga darat.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan ini menunjukkan adanya pola distribusi yang terorganisasi.
Tiga lokasi yang digerebek memiliki fungsi berbeda, mulai dari pengolahan bahan bakar hingga penampungan sebelum diedarkan.
Di lokasi pertama, yang diduga milik pelaku berinisial H, aparat menemukan 26 ton solar hasil olahan minyak mentah ilegal menggunakan metode bleaching. Tiga kapal turut diamankan, menguatkan dugaan jalur distribusi laut sebagai bagian dari operasi. Sebanyak 26 orang langsung digiring untuk pemeriksaan.
Tak jauh dari sana, gudang milik pelaku berinisial Y menyimpan skala yang jauh lebih besar. Polisi menyita 168 ton solar dan 237 tandon, yang diduga berasal dari praktik “pengecoran” di sejumlah SPBU. Aktivitas ini bahkan disebut telah berjalan sejak awal 2024.
Sementara di lokasi ketiga, aparat kembali menemukan 9 ton solar yang masih ditelusuri keterkaitannya dengan jaringan yang sama.
Polisi menduga praktik ini bukan aksi sporadis. Ada pola terstruktur: mulai dari pengolahan minyak ilegal, penyedotan BBM subsidi dari jalur resmi, hingga penimbunan dan distribusi ulang dalam jumlah besar.
Para pelaku kini dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Ketua Lampung Police Watch, MD Rizani, menyebut pengungkapan ini sebagai sinyal kuat bahwa praktik mafia BBM masih mengakar.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Ini praktik sistematis yang merusak skema subsidi energi nasional. Harus diusut sampai ke aktor intelektualnya,” tegas Rizani.
Ia mengingatkan, penyalahgunaan solar subsidi dalam jumlah besar bukan hanya merugikan negara, tapi juga menghantam masyarakat kecil—yang bergantung pada harga energi terjangkau untuk bertahan hidup.
Kini, publik menunggu: akankah penegakan hukum berhenti di pelaku lapangan, atau berani menembus hingga ke ‘pemain besar’ di balik jaringan ini? (*)












