TOPIKINDONESIA.ID – Enam bulan lebih dicuekin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riyadi akhirnya menyantroni perusahaan besar PT Sugar Group Company (SGC) yang “bandel” bayar pajak kendaraan, air permukaan, dan alat berat.
Setelah dijambani Slamet Riyadi atas nama Pemprov Lampung, SGC baru menjanjikan akan berkoordinasi terkait kewajibannya membayar pajak atas usaha yang sudah menguntungkan pengusaha triunan selama mengolah lahan tebu di Provinsi Lampung.
Perusahaan besar itu diwakili Saeful Hidayat untuk mendengarkan tujuan kedatangan Slamet Riyadi ke kantor perusahaan yang berada di kawasan perkebunan seluas seratusan ribu hektare di Kabupaten Tulangbawang pada Kamis (12/6/2025).

Kedua pihak juga membahas tindak lanjut inventarisasi data dan potensi pajak yang harus dipatuhi perusahaan yang dikelola Purwanti Lee itu. Selain tak bayar pajak kendaraan dan alat berat, potensi air tanah yang dieksploitasi juga lebih dari data yang ada.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya intensif Bapenda Provinsi Lampung untuk mengamankan sumber-sumber pendapatan daerah sekaligus mendorong kesadaran dan tanggung jawab pajak bagi pelaku usaha besar di wilayah Lampung.

Menurut Saeful, SGC mendukung dan akan taat melaporkan dan membayar kewajiban pajak daerah untuk pembangunan di Provinsi Lampung. Dia selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bapenda Lampung.
Menurut Slamet Riyadi, penagihan pajak alat berat tersebut berdasarkan Permendagri No. 8 Tahun 2024. Bapenda sudah menyurati perusahaan-perusahaan yang tak taat bayar pajak alat berat sejak akhir tahun lalu.
Pajak alat berat ini diambil 0,2 persen dari nilai jual alat berat (NJAB) alat berat. “Ada 41 perusaahan di Lampung ya yang menjadi wajib pajak alat berat,” katanya.

AKSI
Sehari sebelumnya, Rabu (11/6/2025), tiga eleman masyarakat dari Provinsi Lampung berangkat aksi menyoal tindak lanjut dugaan dosa-dosa PT SGC ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.
Ketiga aliansi yang aksi adalah DPP Akar Lampung, Keramat Lampung, dan DPP Pematank. Mereka diterima pihak Kejagung dan berjanji akan memberikan atensi terhadap pengaduan ketiga elemen aliansi.
Dari atas mobil komando, Indra Musta’in dari Akar Lampung menyatakan akan kembali datang dan menduduki Kejagung RI jika dalam seminggu hingga dua minggu yang akan datang tidak ada tindaklanjut pengaduan mereka.
Helo Lampung mencatat dugaan serangkaian pelanggaran hukum yang dilakukan SGC yang terungkap saat mereka orasi dan rilis yang diterima Helo Indonesia, antara lain dugaan pengembangan pajak, yang antara lain BPHTB, pajak air bawah tanah, pajak kendaraan angkutan, PPN, PBB dan pajak properti lainnya.
Praktik ini merugikan keuangan negara dan memperparah ketimpangan ekonomi di Lampung, di mana keuntungan korporasi kontras dengan kemiskinan petani tebu.
Di Kantor Korps Adhyaksa, mereka juga mendesak Kejagung RI segera menetapkan petinggi PT SGC, termasuk Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, sebagai tersangka dan dilakukannya penahanan sebagai aktor utama kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana Rp915 miliar dan 51 kg emas.(*)












