TOPIKINDONESIA.ID – Ketua PWI Lampung Wirahadikusumah beberkan peran pers di Pemilu 2024.
Menurutnya, sebagai salah satu pilar demokrasi, peran Pers dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sangat penting terutama dalam memberikan edukasi, kontrol sosial dan juga penyampaian informasi ke masyarakat.
Pasalnya, peran pers di dalam pemilu tertuang dalam pasal 3 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yakni pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan hiburan dan kontrol sosial.
“Media informasi dan juga kontrol sosial inilah yang harus ditekankan pers dalam berperan di dalam Pemilu,” ungkap Wira sapaan akrabnya, saat menjadi pemateri kegiatan Media Gathering Bawaslu Lampung, di Kyriad Hotel, Jumat (10/11/2023).
Menurut Wira, sajian penting pers di saat pemilu yakni terkait dengan peserta pemilu atau pilkada, regulasi dan penyelenggaraan, tahapan pemilu, pengamanan dan peran serta masyarakat.
Bahkan menurut praktisi pers, sajian berita yang menarik pembaca yakni terkait dengan pasangan calon.
“Sebagai media informasi, Pers juga dapat ikut aktif melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dalam menentukan pilihannya,” tegasnya.
Tetapi, Dirut Rilis.id Lampung ini juga mengingatkan, agar media massa jangan sampai menjadi alat dalam perseteruan calon.
“Meskipun pers sendiri bisa menjadi peredam atau pemicu sengketa,” tandasnya.
Akan tetapi, dirinya menyayangkan adanya pembatasan perihal pemasangan iklan di media massa.
Pasalnya, sebenarnya agenda lima tahunan ini massa di mana pers melakukan panen raya, baik itu dari segi pemberitaan ataupun pendapatan dalam hal ini iklan.(*)












