Ketua DPRD Lampung Buka Suara Soal Hibah Rp35 Miliar untuk Kejaksaan: Bukan Uang Tunai, Tapi Program OPD

66 views

TOPIKINDONESIA.ID – Polemik alokasi hibah sekitar Rp35 miliar untuk mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri akhirnya mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar.

Di tengah sorotan publik terkait kondisi fiskal daerah yang masih tertekan, Giri menegaskan hibah tersebut telah diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Giri, dukungan kepada Kejaksaan bukan diberikan tanpa dasar. Hibah itu, kata dia, berawal dari adanya permohonan yang diajukan instansi penerima dan telah melalui mekanisme yang berlaku.

“Pak Sekda sudah menjelaskan. Artinya hibah tersebut diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hibah memang diproses atas dasar adanya permintaan. Kalau memang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas kejaksaan, tentu kami sepakat. Sekali lagi, semuanya sudah sesuai ketentuan,” ujar Giri, Selasa (4/8/2026).

Giri juga meluruskan anggapan bahwa pemerintah memberikan dana tunai secara langsung kepada Kejaksaan. Menurutnya, dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk program atau pekerjaan yang dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara Kejaksaan menjadi pihak yang menerima manfaat.

“Itu bukan sekadar pemberian dana tunai secara langsung. Teman-teman di instansi tersebut menerima manfaat dari program atau pekerjaan yang dijalankan oleh salah satu OPD. Kira-kira seperti itu bentuknya,” jelasnya.

Meski demikian, Giri memastikan DPRD belum melakukan pembahasan terhadap rincian belanja hibah tersebut. Saat ini, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih memfokuskan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 pada sektor pendapatan daerah.

“Kalau sudah masuk pembahasan belanja daerah, termasuk belanja hibah, tentu akan menjadi atensi kami, baik pada APBD Perubahan maupun APBD Murni Tahun Anggaran 2027,” tegasnya.

Ia menambahkan, hingga kini DPRD belum menerima rincian belanja yang akan dialokasikan dalam APBD Perubahan sehingga belum dapat mengevaluasi secara detail program hibah tersebut.

Pernyataan Ketua DPRD ini menjadi penegasan di tengah derasnya kritik publik terhadap rencana hibah sekitar Rp35 miliar bagi Kejati Lampung dan sejumlah Kejari. Pasalnya, alokasi tersebut muncul ketika Pemerintah Provinsi Lampung sedang menghadapi tantangan fiskal, melakukan efisiensi anggaran, serta membahas rasionalisasi belanja dalam APBD Perubahan 2026.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan juga telah menjelaskan bahwa hibah tersebut bukan diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan melalui pelaksanaan program atau pekerjaan oleh perangkat daerah yang diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)