Gubernur Mirza Serahkan SK Plt Bupati Lampung Tengah kepada Komang Koheri

23 views

TOPIKINDONESIA.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah kepada I Komang Koheri di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (23/6/2026).

Penyerahan SK tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-970 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025–2030.

Dalam keputusan itu, Menteri Dalam Negeri menetapkan pemberhentian sementara terhadap Ardito Wijaya dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Tengah hingga proses hukum yang dijalaninya selesai dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Wakil Bupati Lampung Tengah, Komang Koheri, ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati. Keputusan tersebut berlaku sejak 22 April 2026.

Usai menyerahkan SK, Gubernur Mirza berharap roda pemerintahan di Lampung Tengah tetap berjalan optimal dan pembangunan daerah terus berlanjut.

“Penyerahan SK Plt Bupati ini diharapkan dapat memastikan pemerintahan berjalan lancar. Lampung Tengah harus terus bergerak maju ke depan,” ujar Mirza.

Sementara itu, Komang Koheri menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan pemerintah pusat. Ia berkomitmen menjaga kesinambungan pemerintahan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Mudah-mudahan saya dapat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” kata Komang.

Dengan penunjukan tersebut, Komang Koheri resmi menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Plt Bupati Lampung Tengah hingga adanya keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)