AJI Bandar Lampung Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Israel

42 views

Andre Tempo hingga Wartawan Republika Ditahan Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

TOPIKINDONESIA.ID – Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung mengecam keras tindakan militer Israel yang mencegat dan menahan sejumlah warga sipil serta jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan internasional Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza, Palestina.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis Selasa (19/5/2026), organisasi pers tersebut menyebut tindakan penahanan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan prinsip kebebasan pers.

Sejumlah jurnalis Indonesia yang dilaporkan turut ditahan yakni Bambang Noroyono alias Abeng, Thoudy Badai Rifan, Rahendro Herubowo, serta Andre Prasetyo Nugroho yang juga tercatat sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung.

Mereka berada dalam misi kemanusiaan internasional untuk mendokumentasikan kondisi warga Gaza sekaligus menyuarakan solidaritas terhadap rakyat Palestina. Armada bantuan yang mereka tumpangi dilaporkan dicegat militer Israel di perairan internasional dekat Siprus pada 18 Mei 2026.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menegaskan jurnalis yang menjalankan tugas di wilayah konflik dilindungi hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi maupun penahanan.

“Penahanan jurnalis dalam misi damai kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi,” tegas Dian.

AJI Bandar Lampung menilai perlindungan terhadap jurnalis telah dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional, mulai dari Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2222 Tahun 2015, hingga Konvensi Jenewa 1949 yang memberikan perlindungan bagi jurnalis di wilayah konflik.

Selain itu, AJI juga menegaskan kemerdekaan pers dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Bandar Lampung mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, mengambil langkah diplomatik maksimal guna memastikan keselamatan dan pemulangan seluruh warga negara Indonesia yang ditahan.

AJI juga meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNESCO, dan komunitas internasional memberikan tekanan kepada Israel agar menghormati hukum humaniter internasional dan kebebasan pers.

“Serangan terhadap jurnalis di mana pun, termasuk di Palestina, adalah serangan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen,” ujar Dian.

AJI Bandar Lampung turut mengajak seluruh insan pers di Indonesia dan dunia untuk memperkuat solidaritas dalam memperjuangkan kebebasan pers, perlindungan pekerja media, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal. (*)