Tambang Emas Ilegal Rp1,3 T, Polda Diuji Berani Sentuh “Lingkar Dalam”

76 views

TOPIKINDONESIA.ID – Kasus tambang emas ilegal di Way Kanan bukan sekadar praktik penambangan liar. Nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun kini menyeret dugaan lebih besar: aliran uang haram dan potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Desakan publik pun mengarah ke Polda Lampung agar tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat diminta berani menelusuri aktor di balik layar, termasuk pemilik Toko Emas JSR, Ahmad Al Faris.

Advokat PERADI Bandar Lampung, Haris Munandar, menegaskan hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan apa pun.

“Ini bukan perkara kecil. Jika ada dugaan TPPU, harus diusut sampai tuntas. Jangan tebang pilih. Semua sama di depan hukum,” tegasnya.

Sorotan menguat setelah salah satu toko emas milik Ahmad Al Faris di kawasan Enggal disegel penyidik. Toko itu diduga menjadi tempat penampungan sekaligus peleburan emas hasil tambang ilegal.

Aroma Kekuasaan di Balik Tambang

Kasus ini kian sensitif lantaran bersinggungan dengan lingkar kekuasaan. Ahmad Al Faris diketahui merupakan saudara dari Taufik Rahman dan Ahmad Muqhis.

Kondisi ini memunculkan satu pertanyaan besar: beranikah penegakan hukum menyentuh “lingkar dalam”?

Operasi Senyap 1,5 Tahun

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengungkapkan tambang ilegal ini telah beroperasi sekitar 1,5 tahun di lahan milik PTPN VII.

Sebanyak 315 mesin tambang bekerja setiap hari di tiga kecamatan:
Blambangan Umpu
Umpu Semenguk
Baradatu

Dengan produksi rata-rata 1.575 gram emas per hari, perputaran uang ilegal mencapai:
Rp2,8 miliar per hari
Rp73,7 miliar per bulan

Bukan Sekadar Uang, Tapi Kerusakan

Selain kerugian negara, dampak ekologis yang ditimbulkan disebut sangat masif. Lahan rusak, ekosistem terganggu, dan potensi bencana lingkungan mengintai.
Polda Lampung kini berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menghitung total kerusakan.

Jangan Berhenti di Bawah

Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, mengingatkan agar pengusutan tidak berhenti pada pekerja lapangan semata.

“Harus dibongkar sampai ke atas. Termasuk kemungkinan adanya setoran atau pihak yang membekingi,” ujarnya.

Ujian Besar Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Polda Lampung: apakah berani menuntaskan hingga ke akar, atau berhenti di permukaan.
Publik menunggu—karena di balik emas ilegal, ada pertaruhan besar: keadilan atau keberanian yang setengah jalan.(*)