Polda Lampung Sita Emas di Toko JSR, Buru Aliran Tambang Ilegal Way Kanan

213 views

TOPIKINDONESIA.ID – Polda Lampung terus mengembangkan kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Terbaru, penyidik menyita sejumlah emas dari toko perhiasan JSR di Bandar Lampung yang diduga terkait hasil tambang ilegal.

Dirkrimsus Polda Lampung, Herri, mengatakan penyitaan dilakukan untuk menelusuri aliran distribusi emas ilegal yang diduga dipasarkan melalui toko tersebut.

“Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sudah dilakukan. Hasilnya, emas dari Way Kanan diduga dijual ke toko JSR,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Untuk memastikan asal-usul emas, penyidik akan melibatkan ahli guna menguji kesesuaian kadar dengan karakteristik emas dari wilayah Way Kanan. Selain itu, pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap manajemen PTPN.

Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap praktik illegal mining di Way Kanan pada 8 Maret 2026. Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menyebut operasi dilakukan bersama Kodam XXI Raden Inten di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Baradatu, dan Banjit.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 24 orang. Sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi.

Polisi juga mengungkap tujuh dari sebelas titik tambang ilegal yang berada di kawasan HGU perkebunan. Barang bukti yang diamankan antara lain 41 unit excavator, 24 mesin dompleng, 47 jerigen solar, serta sejumlah kendaraan.

Para pelaku dijerat Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Lampung menegaskan, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.(*)