TOPIKINDONESIA.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Aksi Bersih Sampah Plastik di kawasan PKOR Way Halim, Bandar Lampung, Kamis (5/6/2025).
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela hadir langsung dan ikut membersihkan sampah plastik. Dia menegaskan bahwa persoalan sampah plastik bukan hanya isu lingkungan saat ini, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.
“Sampah plastik tidak hilang dalam seribu tahun. Ia hanya berpindah dari tangan kita ke lautan, lalu ke perut ikan, dan akhirnya masuk ke tubuh manusia, termasuk anak-anak kita,” ujar Jihan
Ia menekankan bahwa plastik bukan sekadar limbah, melainkan warisan pencemar yang akan ditanggung anak cucu jika tidak segera ditangani. Karena itu, perubahan perilaku dan komitmen kolektif dalam mengurangi sampah plastik mutlak diperlukan.
“Masalah plastik adalah tanggung jawab kita bersama. Dari hal kecil seperti menolak kantong plastik hingga mendaur ulang sampah, semua itu berdampak besar bagi masa depan,” lanjutnya
Jihan mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk menjadikan momen Hari Lingkungan Hidup sebagai titik balik perubahan.
“Mari mulai sekarang, dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar. Semoga aksi ini jadi awal gerakan berkelanjutan untuk mengurangi dan mengurai sampah plastik,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berpartisipasi, dan berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi simbolis, tetapi menjadi gerakan nyata dalam membangun budaya peduli lingkungan di Lampung.
Diketahui, Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan timbulan sampah di Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton, dengan 10,8 juta ton di antaranya adalah sampah plastik. Dari jumlah itu, hanya 39% yang dikelola, sisanya dibuang sembarangan atau ditimbun secara tidak layak.
Di Provinsi Lampung sendiri, berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, timbunan sampah pada 2022 mencapai 1.648.059 ton, dengan sampah plastik sebesar 407.070 ton.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah Provinsi Lampung telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Plastik.
Pemprov Lampung berharap regulasi ini dapat mendorong seluruh pemangku kepentingan—baik masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah—untuk lebih aktif dalam pengurangan sampah plastik dan mendorong transisi menuju gaya hidup ramah lingkungan.(*)












