TOPIKINDONESIA.ID – Kegiatan refleksi dan catatan akhir tahun 2024 digelar oleh Kantor Hukum WFS dan Rekan Bersama Barisan Pengacara Rakyat (BPR).
Acara yang digelar di Kantor Hukum WFS & Rekan tersebut bertema “Keadilan Untuk Semua (Justice For All)” diikuti oleh para penerima manfaat dari berbagai unsur kalangan masyarakat.
Wahrul Fauzi Silalahi, selaku inisiator Barisan Pengacara Rakyat, menyampaikan bahwa gelaran refleksi akhir tahun merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik dari BPR dan Kantor Hukum WFS atas kerja-kerja pendampingan hukum terhadap warga yang minim akses terhadap keadilan.
“Konstitusi kita mengamanatkan kesetaraan di muka hukum, sehingga akses terhadap keadilan semestinya harus terbuka bagi seluruh kalangan masyarakat tanpa diskriminasi,” tegas Wahrul Fauzi, yang juga anggota DPRD Lampung, Senin (30/12/2024).
Wahrul melanjutkan, Lampung telah memiliki Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur terkait bantuan hukum gratis untuk masyarakat tidak mampu, namun pada faktanya aturan tersebut belum secara optimal terimplementasi.
“Ke depan, kita akan dorong pemerintah provinsi yang baru, untuk secara konsisten dan penuh tanggung jawab untuk mengimplementasi aturan yang ada, agar akses terhadap keadilan benar-benar dirasakan oleh warga lampung,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Kantor Hukum WFS & Rekan Muhammad Yunus menyampaikan bahwa advokat sebagai bagian dari penegak hukum dalam menjalankan profesi semestinya tidak melulu berorientasi kepada benefit material.
Sedari awal, dalam rangka menjalankan profesi advokat, Kantor Hukum WFS & Rekan berupaya secara seimbang untuk memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu.
“Undang-undang Advokat mengamanatkan setiap advokat dibebankan kewajiban untuk mendampingi masyarakat kurang mampu yang bermasalah dengan hukum. Amanat tersebut pada dasarnya merupakan perwujudan kehendak kita bersama dalam bernegara, terutama kepada para penegak hukum untuk terus membuka ruang bagi kesetaraan akses setiap warga negara terhadap keadilan,” ujar Yunus.
Dia memaparkan, sepanjang tahun 2024 Kantor Hukum WFS telah memberi bantuan hukum dengan mendampingi sekitar 55 perkara, dengan penerima manfaat sekitar 3.031 orang se-Provinsi Lampung.
Koordinator Bantuan Hukum Kantor WFS & Rekan Arif Hidayatullah menambahkan, untuk perkara perdata, masih didominasi masalah sengketa pertanahan dan sengketa hubungan industrial berupa pemutusan hubungan kerja buruh.
“Khusus untuk perkara PHK buruh, lebih banyak terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi sebagai upaya pemulihan paska Covid-19.” Ujar Arif Hidayatullah.(*)