Paslon Adilah Serahkan Berkas Sengketa Hasil Pilkada ke MK: Klaim Miliki Bukti Kuat

Kuasa Hukum Paslon Adilah, Dr. Yoga Satria, SH, MH didampingi Mona Tiara Putri, SH, MH, pada Rabu (11/12/2024).

TOPIKINDONESIA.ID – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Adi Erlnasyah-Hisbullah Huda (Adilah) resmi menyerahkan berkas kelengkapan terkait sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Paslon Adilah, Dr. Yoga Satria, SH, MH didampingi Mona Tiara Putri, SH, MH, pada Rabu (11/12/2024).

“Iya, hari ini kami sudah ke MK untuk menyerahkan berkas atas laporan kami,” ungkap Yoga Satria kepada wartawan.

Laporan yang diajukan oleh tim hukum Paslon Adilah berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan yang mereka anggap merugikan. Menurut Yoga sapaan akrabnya, sengketa ini melibatkan Paslon 01, 03, dan 04, yang diduga melakukan pelanggaran yang berdampak pada hasil pemilihan.

Kuasa Hukum Paslon Adilah, Dr. Yoga Satria, SH, MH didampingi Mona Tiara Putri, SH, MH, menyerahkan berkas kelengkapan terkait sengketa hasil pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (11/12/2024).

Yoga Satria menegaskan, pihaknya yakin laporan tersebut didukung oleh alat bukti yang kuat. “Laporan ke MK sesuai dengan kompetensinya dalam menangani sengketa hasil pemilihan, sementara Bawaslu menangani dugaan pelanggaran administratif. Kami percaya bukti yang kami miliki cukup kuat untuk diproses di pengadilan,” jelasnya.

Meskipun belum merinci secara detail alat bukti yang dimiliki, Yoga menegaskan bahwa semua bukti akan disampaikan secara resmi dalam proses pemeriksaan di MK. “Bukti akan kami jadikan alat resmi saat pemeriksaan berlangsung,” tambahnya, memberikan keyakinan bahwa mereka siap menghadapi proses hukum yang akan datang.

Kuasa Hukum Paslon Adilah, Dr. Yoga Satria, SH, MH didampingi Mona Tiara Putri, SH, MH, pada Rabu (11/12/2024) menyerahkan berkas terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah Pringsewu 2024.

Dengan diserahkannya berkas tersebut, kini Mahkamah Konstitusi akan memproses laporan sengketa hasil pilkada ini. Paslon Adilah berharap agar proses hukum yang transparan dan adil dapat membawa hasil yang sesuai dengan harapan mereka.(*)

BACA JUGA:  Abdul Hakim Silaturahmi ke Kanwil BRI Lampung, Dukung Pengembangan UMKM