KPU Tetapkan Hasil Pilkada Bandarlampung pada 3 Desember 2024

TOPIKINDONESIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pilkada Bandarlampung pada 3 Desember 2024 usai rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Ketua KPU Kota Bandarlampung Arie Oktara mengatakan penetapan hasil Pilkada 2024 dilakukan setelah semua data dari kecamatan dihimpun.

“Rekapitulasi sudah selesai per hari Sabtu (30/11/2024) di 20 kecamatan, terakhir Kecamatan Telukbetung Timur,” ujar dia, Minggu (1/12/2024).

Arie Oktara menyampaikan penetapan hasil Pilkada Bandarlampung pada 3 Desember 2024 menjadi langkah penting untuk memastikan keabsahan dan transparansi hasil pemilihan.

Serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai pemenang Pilkada Bandarlampung 2024.

“Pleno penetapan hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Selasa, 3 Desember 2024, mulai pukul 09.00 WIB di Ballroom Emersia Lampung, Kota Bandarlampung,” jelas dia.

Ia menuturkan pleno terbuka ini merupakan bagian dari proses rekapitulasi hasil pemungutan suara yang telah dilakukan sebelumnya di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

“Proses rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari TPS, kecamatan, hingga tingkat kabupaten/kota,” terang Arie Oktara.

Proses rekapitulasi suara pemilihan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dilakukan secara berjenjang.

Dimulai dari penyampaian hasil penghitungan suara di TPS kepada PPK, dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, dan provinsi.

“Setiap tahapan memiliki jadwal yang jelas. Setelah pleno, hasil resmi akan diumumkan kepada publik,” jelasnya.

Arie pun menegaskan hasil pemungutan dan penghitungan suara dari TPS menjadi acuan utama bagi PPK dalam melakukan rekapitulasi.

“Kami menginstruksikan kepada PPK bahwa C.Hasil dari TPS itu menjadi patokan. Alhamdulillah, proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan telah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Meskipun terdapat beberapa catatan khusus, lanjut Arie, namun catatan tersebut tidak signifikan dan tidak mengganggu kelancaran proses rekapitulasi.(*)

BACA JUGA:  Staf Honorer DPRD Pesawaran Tewas Ditusuk Seorang Remaja

 

Loading