Patuhi Putusan MK, Parpol Non Parlemen di Lampung Konsolidasi Bahas Pilkada

394 views

TOPIKINDONESIA.ID – Partai Non Parlemen di Lampung yang tergabung dalam Koalisi Lampung Bersatu berkumpul di rumah ketua koalisi, Abdullah Fadri Auli, Rabu (21/8/2024) tadi malam.

Perwakilan dari Perindo Lampung, Yandri Nazir mengatakan dari seluruh parpol non parlemen hadir, kecuali PPP, Hanura dan PSI.

Ketujuh parpol non parlemen yang tergabung dalam Koalisi Lampung Bersatu ini yakni Partai Buruh, Gelora, PKN, Garuda, PBB, Perindo, dan Ummat.

“Kemungkinan semua akan bersatu, hasil pertemuannya bahwa Koalisi Lampung Bersatu akan tetap konsisten dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Yandri Kamis (22/8/2024).

Yandri mengatakan, pertemuan itu adalah salah satu konsolidasi untuk membahas Pilkada pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang persyaratan pencalonan kepala daerah.

“Kami menginventarisasi kabupaten kota yang bisa mengusung sendiri, dari 15 Kabupaten Kota ada 2 yang bisa mengusung sendiri yakni  Bandar Lampung dan Lampung Utara,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dari parpol non parlemen di Bandar Lampung jika dijumlahkan suara mereka 7,68 persen, dan di Lampung Utara 16 persen.

“Kami minta kepada kabupaten kota untuk melakukan konsolidasi antar partai non parlemen, untuk berpartisipasi aktif dengan mengusung Cakada yang bisa memajukan daerah,” kata Ketua Bappilu Perindo Lampung ini.

Dia menyampaikan, meski ada putusan Baleg DPR RI, pihaknya tetap berpegang teguh pada keputusan MK.

Menurutnya, sudah banyak pakar hukum yang menyampaikan kajian bahwa Putusan Baleg DPR RI adalah pembangkangan terhadap hukum dan konstitusi.

“Biarlah semuanya berjalan, kami tetap menghormati putusan MK, tapi kami berharap DPR RI bisa mengakomodir keinginan rakyat, bukan mengakomodir kepentingan golongan,” pungkasnya.(*)

 

BACA JUGA:  Kopi Bubuk Lampung Tembus Pasar Hong Kong