TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Pertanian dan Peternakan akan mengadakan vaksinasi rabies gratis di 20 kecamatan.
Kadis Pertanian dan Peternakan Kota Bandarlampung, Erwin mengatakan vaksinasi rabies ini dilakukan untuk menekan angka penularan rabies terhadap warga masyarakat.
“Kegiatan ini akan kita laksanakan di 20 kecamatan, jadi nanti polanya kami tidak door to door, tapi masyarakat datang membawa hewan peliharaan ke kantor kecamatan,” kata Erwin, Kamis (16/5/2024).
Erwin menyebut masyarakat hanya perlu membawa hewan peliharaan yakni anjing, kucing, kera, musang, dan lainnya ke kantor kecamatan terdekat.
Selain itu Dinas Pertanian dan Peternakan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal bahaya penyakit rabies hewan yang bisa menular pada warga melalui gigitan.
“Totalnya ada sebanyak dua ribu vaksin rabies yang disiapkan dan tidak dibatasi jumlahnya per kecamatan,” jelasnya.
Adapun syarat untuk mengikuti vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan ini yaitu KTP Bandarlampung, hewan harus dalam kondisi sehat, usia hewan minimal 3 bulan, dan hewan tidak dalam kondisi hamil.
“Untuk jadwal pelaksanaan Dinas Pertanian akan melaksanakan vaksinasi hewan peliharaan dari tanggal 20-30 Mei 2024 mulai dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di kantor kecamatan masing-masing,” ujarnya.
Jadwal vaksinasi rabies untuk hewan peliharaan di tiap kecamatan se-Bandarlampung:
1. Kecamatan Panjang, Sukabumi, dan Bumi Waras di hari Senin, 20 Mei 2024.
2. Kecamatan Teluk Betung Timur, Teluk Betung Barat, dan Teluk Betung Selatan di hari Selasa 21 Mei 2024.
3. Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Teluk Betung Utara, dan Enggal di hari Rabu, 22 Mei 2024.
4. Kecamatan Kedaton, Tanjung Senang, dan Sukarame di hari Senin, 27 Mei 2024.
5. Kecamatan Tanjung Karang Timur, Way Halim, dan Kedamaian di hari Selasa, 28 Mei 2024.
6. Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kemiling, dan Langkapura di hari Rabu, 29 Mei 2024.
7. Kecamatan Labuan Ratu dan Rajabasa di hari Kamis, 30 Mei 2024. (*)