DKP Provinsi Lampung Dan Polda Lampung Tetapkan Tersangka Pengrusak Mangrove

427 views

TOPIKINDONEAIA.ID – Bertepatan Hari Mangrove se-dunia, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung bersama Petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Lampung dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), tetapkan seorang tersangka terkait perkara tindak pidana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WPP3K), Rabu (26/07/2023).

Kabid PSDKP Provinsi Lampung,
Sri R Dhamayanti mengatakan, terungkapnya tindak pidana WPP3K, bermula dari adanya laporan Walhi, tentang pengrusakan berupa penebangan Mangrove, di jalan Teluk Bone, Kelurahan Kotakarang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung.

Sebagai tindak lanjut, petugas DKP Provinsi Lampung bersama petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pengecekan ke lokasi.

“Hasilnya, penebangan Mangrove atau pengrusakan, masuk zonasi kawasan Mangrove. Setelah itu, kita melakukan upaya teguran terhadap pelaku berinisial, HS dengan membuat surat perjanjian agar pelaku berhenti dan tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan, dalam upaya pemulihan, kita bersama Masiswa telah menanam Mangrove kembali dilokasi. Mirisnya, pelaku tidak mengindahkan teguran dan mengulangi perbuatannya menebang bahkan mencabuti Mangrove yang ditanam kembali,” kata Sri R Dhamayanti.

Atas dasar itu, lanjutnya, bersama dengan petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, pelaku ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah melanggar undang-undang RI Nomor 27 tahun 2007, sebagaimana telah dibutuhkan menjadi undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (WPP3K).

“Tentunya kedepan kita (DKP Provinsi Lampung) bersama Polda Lampung akan terus berkolaborasi dan serius menangani pelanggaran ini. Selain efek jera terhadap pelaku, tindakan tegas yang dilakukan, bisa menjadi contoh bagi yang lain (masyarakat) agar tidak melakukan hal serupa,”ungkapnya.

Sementara itu menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP. Yusriandi Yusrin menambahkan, dalam pemeriksaan pelaku HS tidak kooperatif.

BACA JUGA:  Rakor Lintas Sektoral Ops Ketupat Krakatau 2024 Diwilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Tersangka HS sempat buron dan berhasil kita tangkap di wilayah Ujung Kolon, Sumur, Pandeglang, Banten. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa, besi pengali lumpur, cangkul, paralon dan dua batang kayu Mangrove. Saat ini, perkara tindak pidana WPP3K, telah tahap satu (Penelitian Jaksa) dan segera akan dilengkapi ke tahap dua atau (P21),”imbuhnya.(robin)