Demi Memperkaya Diri Peratin Damsiri Di Duga Korupsi Anggaran Dana Desa Dari Tahun 2023 Sampai 2025.

284 views
Oplus_131072

Lampung Barat-kucuran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 sampai 2025,untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan desa, justru diduga menjadi ladang bancakan. Dugaan tersebut mengarah pada Peratin Pekon Semarang Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat Kamis,05/03/2026

Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan sektor, pertanian peternakan, hingga pembangunan desa, disinyalir tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Hasil investigasi tim media menemukan banyak kejanggalan dalam penggunaan anggaran Dana Desa sejak 2023 Sampai 2025.

Deretan Kegiatan Diduga Bermasalah

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah item kegiatan yang kuat dugaan dimark-up atau dikorupsi oleh Peratin Damsiri demi keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri.

kegiatan tahun 2023

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 45.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 57.659.500

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 75.728.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 75.745.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 138.466.000.

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.Rp 13.140.000

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.Rp 6.860.000

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll).Rp 67.700.000

Kegiatan tahun 2024.

Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)Rp 123.870.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana dan Transportasi Desa.Rp 49.000.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**Rp 154.300.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**Rp 154.288.500.

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)Rp 51.092.000

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)Rp 5.400.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 20.000.000

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 23.384.000

Kegiatan tahun 2025

BACA JUGA:  M. Firsada Resmi Dikukuhkan Kembali Sebagai Pj Bupati Tubaba

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahanRp 14.400.000

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)Rp 48.429.500

Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)Rp 6.000.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa**Rp 145.500.000

Penyertaan Modal.Rp 90.000.000

 

Ironisnya, masyarakat setempat mengaku tidak mengetahui realisasi kegiatan-kegiatan tersebut, baik bentuk program, barang yang dibelanjakan, maupun sistem pengelolaannya.

Warga Mengaku Tak Pernah Tahu Realisasi Kegiatan

Seorang warga Pekon Semarang Jaya enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah mengetahui secara jelas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana desa(DD)

“Kami nggak tahu, bang Soal peternakan, kandang,dan hewan apa yg di beli dan berapa banyak yang di beli, itu seperti apa pengelolaannya kami nggak pernah dikasih tahu. Yang kami tau pak peratin itu mengelola bebek di belakang rumah nya mungkin kegiatan itu di kelola oleh pek peratin sendiri,hasil nya pun kami masyarakat banyak yang tidak di ketahui baik itu telor nya atau entok nya.”ungkap nya

 

selain kegiatan perternakan juga terkait kegiatan jalan usaha tani, kegiatan pemeliharaan gedung paud kami sebagai warga tidak tahu berapa anggaran nya yang seperti Abang sampaikan,Anggarannya untuk pemeliharaan gedung paud sampai 500 jta itu bangun apa sampai dgn anggaran sebanyak itu.jalan usaha tani itu juga bisa Abang cek sndri bang udh banyak yg tumbuh rumput, mungkin di Bawah nya tidak mengunakan lantai pasir.ucap warga yang tidak mau di sebutkan nama. Nya.,”tutupnya

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pengelolaan Dana Desa tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Peratin Bungkam, Tak Jawab Konfirmasi

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media telah berulang kali mencoba mengonfirmasi Peratin Damsiri melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp terkait penggunaan Dana Desa tahun 2022 sampai 2025.Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

BACA JUGA:  Pelaku Pencurian Handphone di Peladangan singkong Tiyuh Mekar jaya Berhasil Ditangkap Polisi

 

APH Diminta Turun Tangan

Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Kejaksaan Negeri, serta Unit Tipikor Polres setempat untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan Dana Desa di Pekon Semarang Jaya

Awak media juga menyatakan akan terus menelusuri kasus ini hingga tuntas, guna memastikan uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan memperkaya oknum pejabat desa.(Team)