Curi Motor, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

TOPIKINDONESIA.ID – Nekat mencuri motor untuk modal dagang, tersangka AA warga Kexamatan Pagelaran Utara, Kecamatan Pringsewu, Provinsi Lampung, ditangkap petugas Polsek Pagelaran, saat melintas di Komplek Pasar Pagelaran, pada Rabu (15/03/2023) dini hari.

Kapolres Pringsewu, AKBP. Rio Cahyowidi, melalui Kapolsek Pagelaran, Iptu. Hasbulloh membenarkan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pagelaran.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka AA berdasarkan laporan korban bernama Muhyi (41) warga Pekon Madaraya Kecamatan Pagelaran Utara, tentang sepeda motor miliknya jenis Honda Mega Pro BE – 2644 – WE, yang hilang dicuri, pada Selasa (07/03/2023) dini hari.

Sebagai upaya tindak lanjut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengecek kebenaran laporan dan penyelidikan lebih lanjut.

Hasilnya, petugas yang telah mengantongi identitas tersangka berhasil menangkap tersangka AA dan menemukan sepeda motor koban yang dititipkan tersangka, di salah satu bengkel, di daerah Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka berikut barang bukti saat telah kita amankan di Mapolsek Pagelaran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AA bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” kata Hasbulloh.(robin)

BACA JUGA:  Patung Suhunan Ria Icon Baru Kabupaten Tubaba