TOPIKINDONESIA.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) mengimbau kepada pemerintah daerah untuk mewaspadai kemungkinan terjadinya perubahan permintaan dan fluktuasi harga bahan pangan yang bersifat musiman, terutama akibat perubahan cuaca, memasuki panen, dan menjelang ramadan.
Hal itu disampaikan Deputi bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (13/3/2023).
“Berdasarkan kajian BPS tahun 2019, perubahan konsumsi makanan/minuman masyarakat, khususnya pada bulan ramadan dan Idulfitri, terjadi 3 minggu sebelum datangnya bulan ramadan dan mencapai puncaknya pada H-20 (sebelum) Idulfitri,” ungkapnya.
Akhir efek ramadan terlihat sekitar H-2 (sebelum) Idulfitri yang kemudian beralih ke konsumsi transportasi (mudik) dan akan berakhir pada H+15 (setelah) Idulfitri.
“Dari data SP2KP Kemendag, tiga komoditas yang akan cenderung meningkat konsumsinya di bulan ramadan dan sudah mulai menunjukkan peningkatan fluktuasi harga diantaranya daging sapi, daging ayam ras, dan cabai merah,” katanya.
Menyikapi hal tersebut Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, jika pihaknya akan terus koordinasi bersama stakeholder terkait untuk lakukan pematauan khususnya pada sektor makanan dan jasa menjelang ramadan.
“Karena akan ada tren kenaikan harga biasanya menjelang ramadan, sebab tingkat konsumsi masyarakat akan bertambah. Jadi menjaga stabilitas harga kani upayakan,” kata Nunik, sapaan akrabnya.
Bahkan Nunik juga mengatakan jika pihaknya melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung terus lakukan atensi dimana dengan menjaga stabilitasasi harga melaksanakan kegiatan operasi pasar dan pasar murah.
“Hal ini dilakukan guna dapat menstabilkan harga pangan, pelaksanaan OP juga dilakukan dengan menentukan titik mana yang sesuai sehingga kebutuhan masyarakat dapat merata,” tegas Nunik.
Mendagri Tito Karnavian dalam arahannya meminta seluruh pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah konkrit dalam menjaga tingkat inflasi daerah. Hal tersebut disebabkan kenaikan harga barang dan jasa menjadi perhatian masyarakat dan ketersediaan barang dan jasa, terutama yang berhubungan dengan bahan pangan, merupakan kebutuhan yang paling mendasar.(*)












