PN Tanjungkarang: Sidang PK Terpidana Seorang Ibu yang Mendamba Pengurangan Hukum Kembali Ditunda

391 views
Upaya dua Penasehat Hukum untuk mempercepat persidangan Peninjauan Kembali (PK) hingga dapat meringankan hukuman terhadap terpidana MM, seorang ibu yang telah menjalani 3 tahun hukuman penjara masih terkendala lantaran jaksa belum siap menjawab permohonan yang diajukan Penasehat Hukum, Nova Aryanto dan Januri M Nasir.

BANDARLAMPUNG – Upaya dua Penasehat Hukum untuk mempercepat persidangan Peninjauan Kembali (PK) hingga dapat meringankan hukuman terhadap terpidana MM, seorang ibu yang telah menjalani 3 tahun hukuman penjara masih terkendala lantaran jaksa belum siap menjawab permohonan yang diajukan Penasehat Hukum, Nova Aryanto dan Januri M Nasir.

Karena itu, Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memutuskan persidangan kembali ditunda untuk kembali dilanjutkan pada Senin (13/03/23).

Ini adalah penundaan kedua, setelah pada sidang pertama pada Senin (27/02/23) ditunda karena jaksa Hardiansyah tidak hadir.

Persidangan ini terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana MM melalui Penasehat Hukumnya atas perkara tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Utara. Perkara ini sudah sampat tahap kasasi di Mahkamah Agung.

PK perkara ini diajukan oleh terpidana MM, mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara yang pada sidang putusan 30 Desember 202O divonis majelis hakim PN Tanjungkarang 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Terpidana Maya Merissa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar.

Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding hingga oleh Pengadilan Tinggi MM dijatuhi hukuman tujuh tahun. Lalu pada tingkat kasasi, oleh Mahkamah Agung diputus dengan hukuman yang sama selama tujuh tahun.

PK terpidana MM diajukan oleh dua penasihat hukum, Nova Aryanto dan Januari M Nasir. Keduanya optimis dapat meyakinkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Endro Wicaksono dan hakim anggota Eciyanto.

LSM GEPAK Lampung menyatakan akan ikut mengawal persidangan PK ini untuk memastikan terpidana MM bisa mendapatkan keadilan berlandaskan kemanusiaan.

“Terpidana adalah seorang ibu yang telah menjalani hukuman hingga terpisah dari anak-anaknya selama tiga tahun. Tak elok memenjarakan seorang ibu bertahun-tahun, apalagi beliau berkelakuan baik,” kata Koordinator GEPAK Lampung, Wahyudi Hasyim, Minggu (05/03/23).

BACA JUGA:  AKAR Lampung Dukung MAKI Somasi KPK, Lamban Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank BI

Menurut Wahyudi, hukuman tujuh tahun untuk terpidana MM bila dibandingkan dengan hukuman tindak pidana korupsi lainnya menunjukkan adanya disparitas penghukuman yang lebar. “Yang lain cuma setahun atau dua tahun, kok untuk MM bisa sampai tujuh tahun. Kami berharap PK inidapat memberikan putusan yang lebih ringan, paling tidak mengembalikan hukuman sesuai vonis hakim di Pengadilan Negeri,” harapnya.(yud)