GLPG Swasta dan Disdikbud Bahas Formasi PPPK 2023

TOPIKINDONESIA.ID – Guru Lulus Passing Grade (GLPG) Swasta Provinsi Lampung hari ini melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk membahas tentang nasib guru yang belum mendapatkan formasi penempatan.

“Kita hari ini ketemu dengan sekretaris dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, untuk mebahas nasib guru swasta yang lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan kuota atau formasi penempatan,” ungkap Ketua GLPG PPPK Swasta Provinsi Lampung Ibramsyah, di Bandarlampung, Selasa (17/1/2023).

Menurutnya, hasil pertemuan hari ini, dari sisa P1 sebanyak 1.007 guru swasta dan negeri akan diselesaikan pada tahun 2023. Rencananya bulan Maret sudah mendapatkan pengumuman dan formasi penempatannya.

“Hasil pertemuan tadi bahwa bulan Maret 2023 ini akan diselesaikan semua dari P1 sebanyak 1.007 guru swasta dan negeri. Kita sangat senang sekali mendengar kabar ini, semoga ini bisa menjadi kenyataan dan terealisasi pada tahun ini,” ungkapnya.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tommi Efra Handarta mengatakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tidak mengetahui sistem perekrutan P3K sampai hasil perankingannya.

“Bahwa sejumlah 422 formasi tahun 2022 itu sudah benar atas persetujuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKD dan PPKAD bahwa Pemerintah Provinsi Lampung hanya bisa menganggarkan 422 kuota,” ucap Tommi.

Tommi menambahkan untuk formasi 2023 sekitar 7.000-an guru, kuota itu pun akan segera dibahas bersama BKD dan PPKAD apakah Pemerintah Provinsi Lampung mampu untuk pembiayaannya.

“Untuk 1007 sisa passing grade di tahun 2022 Insya Allah akan ter-cover di tahun ini karena menurut anggaran sudah dianggarkan sebesar 50 miliar. Jadi bapak ibu sekali lagi doa dan doa perkuat lagi doa agar kita semua terSK kan negeri dan swasta,” jelasnya.

Sebelumnya, GLPG Swasta Provinsi Lampung melakukan pertemuan dengan  Komisi V DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, untuk menanyakan perihal tidak adanya formasi PPPK guru swasta pada rekrutment PPPK tahun 2022 ini.

“Kami ingin menanyakan tentang tidak ada formasi PPPK khusus guru swasta tahun 2022. Sedangkan untuk formasi PPPK di negeri tersedia,” kata Ketua GLPG PPPK Swasta Provinsi Lampung Ibramsyah, di Bandarlampung, Senin (14/11/2022) lalu.

Menurutnya, dengan tidak adanya kuota formasi untuk PPPK guru swasta, ini berarti menutup mimpi para guru bisa mendapatkan penghasilan yang lebih. Bila dibandingkan pendapatan guru honorer dengan guru PPPK itu sangat jauh berbeda, bila guru honor mendapatkan gaji Rp150.000 per bulan, ini guru PPPK bisa mendapatkan gaji hampir 3 juta rupiah.

Tetapi sangat disayangkan, mimpi tidak menjadi kenyataan. Lantaran formasi PPPK untuk tenaga pendidik tahun 2022, tidak tersedia bagi guru swasta.

Ibramsyah menjelaskan, dari jumlah guru yang lulus PPPK swasta tahun 2021, ada beberapa guru yang masa pengabdiannya hanya tersisa 2 tahun lagi.

“Artinya bila menjadi guru PPPK swasta hanya bisa 2 tahun lagi pengabdiannya di sekolah. Orang-orang yang seperti ini harus diperhatikan, karena guru merupakan garda terdepan untuk mencerdaskan anak-anak bangsa,” katanya pula.

“Kami juga sama-sama mencerdaskan anak bangsa, kenapa kami dianaktirikan. Karena tidak semua guru swasta bergaji tinggi, masih banyak yang belum mendapatkan upah yang layak,” katanya lagi.

Ibramsyah mengharapkan, GLPG PPPK Swasta mendapatkan kuota karena banyak teman-teman yang sudah dikeluarkan dari yayasan, terkait lulus passing grade padahal belum mendapatkan penempatan setelah setahun menanti tanpa kejelasan.

“Besar harapan kami Anggota Dewan dan Disdikbud dapat menindaklanjuti, mengapa Pemprov Lampung tidak mengakomodir semua guru passing grade di tahun 2021 tanpa terkecuali tanpa membedakan karena status kami sama yaitu P1,” ujarnya pula.

Menurutnya lagi, banyak teman-teman yang usianya sudah mencapai purnabakti, bahkan sudah dipecat dari yayasan tidakkah ada rasa empati kepada kami yang tidak memiliki formasi di PPPK tahun ini.

“Kami ingin sila ke-5 Pancasila ditegakkan bahwa Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tanpa membedakan kami guru honorer negeri maupun swasta,” ungkapnya

Ibram berharap, semoga ada solusi terbaik dari perjuangan ini, kejelasan untuk kami guru guru swasta istilah DPK untuk swasta diperbantukan sementara di yayasan jika memang induk di negeri tidak bisa digeser.(Ant)

Loading