TOPIKINDONESIA.ID – Kegiatan pemerintah provinsi Lampung di masa pemerintahan Gubernur – Wakil Gubernur Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim tahun 2022 akan segera berakhir.
Kurang dari satu minggu masyarakat Lampung akan segera menyambut tahun 2023. Namun,
ada hal menarik untuk menjadi catatan kegiatan akhir tahun 2022, yakni soal perkembangan wacana pembangunan Masjid Agung di lokasi Gedung Olah Raga Saburai.
Rencananya GOR Saburai akan di Allih fungsikan menjadi Masjid Agung (Masjid Raya Provinsi Lampung). Lantas, apakah hal ini akan benar-benar terwujud?
Karena, jika rencana pembangunan Masjid Agung ini benar-benar akan di lakukan, lantas bagaimana nasib renovasi GOR Saburai yang sudah berjalan dan sekarang terhenti?
Untuk itu kami coba mewawancarai salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dari Komisi 1, yaitu bapak Hi. Watoni Noerdin, SH. MH, di ruang Komisi I DPRD Lampung, Senin (26/12/2022).
Lantas bagaimana menurut kader partai berlambang banteng moncong putih ini soal rencana pembangunan Masjid Agung di lokasi GOR Saburai dari sisi perencanaan dan aturan?
Jika kita lihat dari sisi perencanaan, seharusnya pemprov Lampung harus terlebih dahulu membuat dokumen perencanaan, yakni Amdal.
Sehingga, kata dia, rencana pembangunan dapat terukur dengan baik. Hal ini mengingat rencana pembangunan Masjid Agung ini di rencanakan di lokasi GOR Saburai yang sedang di renovasi lewat anggaran pemerintah.
Oleh karena itu, hal ini perlu di cermati dengan seksama. Karena bagaimana pertanggungjawaban terhadap anggaran yang telah di keluarkan untuk merenovasi GOR Saburai tersebut ?
“Pelaksanaan renovasi GOR Saburai sedang dilaksanakan kemudian dihentikan. Hal ini harus jelas dulu,” tegas dia.
“Untuk itu menurut saya harus ada persetujuan terlebih dahulu dari DPRD Provinsi Lampung terhadap rencana pembangunan Masjid Agung di lokasi GOR Saburai tersebut,” jelas politisi PDIP Lampung itu saat diwawancarai.
Selain adanya persetujuan dari para wakil rakyat tingkat provinsi Lampung, alangkah baiknya BPK RI bisa mengaudit secara menyeluruh menyeluruh soal renovasi GOR Saburai sampai dihentikan untuk dijadikan Masjid Agung.
Hal ini menjadi penting dilakukan agar tidak bertentangan dengan ketentuan prinsip penggunaan anggaran yang berbasis akuntabilitas yang jelas tegasnya.
“Audit dulu. Alasannya, pertama apakah rencana pembangunan Masjid Agung ini bertentangan atau tidak dengan Perda tata ruang yang ada,” jelas dia.
“Kedua, bagaimana dengan pertanggungjawaban terhadap anggaran yang sudah di keluarkan untuk proses renovasi,” ucap dia.
“Ketiga, audit management apakah bertentangan dengan aturan yang ada atau tidak. Kalau tidak, mudah-mudahan rencana pembangunan ini bisa berjalan tanpa menyisakan masalah,” Kata dia.
Selain itu, sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi, anggota DPRD Lampung dari fraksi PDIP ini memiliki sekelumit pertanyaan terhadap pemprov Lampung.
Pertama, Apakah wacana pembangunan Masjid Agung tersebut sudah memiliki sertifikat Amdal atau dokumen UKL dan UPL?
Karena dokumen ini sebagai indikator kelayakan rencana pembangunan tersebut, sehingga dapat terukur dengan baik.
Kedua, bagaimana terhadap rencana tukar guling gedung GOR Saburai dengan Lokasi Masjid Agung di Kota Baru ?
Karena, Watoni merasa hal ini belum diketahui oleh DPRD Lampung.
Kalaupun ada wacana ke arah itu, maka pemprov Lampung harus meminta persetujuan dahulu dari DPRD.
Karena hal itu terkait dengan ketentuan Tata Ruang yang sudah di tetapkan, maka jika itu akan di rubah peruntukkannya, harus melalui persetujuan DPRD Provinsi Lampung terlebih dahulu.
Menurut Watoni Noerdin ia lebih setuju jika pembangunan Masjid Agung di wilayah Kota Baru, karena disana lokasinya juga sangat luas dan secara Kota Baru juga harus terus dilanjutkan progres pembangunannya.
“Daripada di bangun di daerah GOR Saburai yang GOR itu kan beberapa waktu lalu masih dalam rehab gedung. Lantas ini seperti apa pertanggungjawabannya soal anggaran yang sudah masuk untuk rehab gedung GOR Saburai itu?. Selain itu juga di daerah tersebut banyak masjid terdekat, seperti Masjid Al Furqon, kemudian ada masjid juga di wilayah terdekat Saburai tersebut,” tegasnya.
Diketahui, Proses rehabilitasi GOR Saburai yang sudah menyerap APBD Tahun Anggaran 2019 tersebut mangkrak karena berubahnya keinginan penguasa saat ini.
Dalam surat Dinas Cipta Kerja dan Pengelolaan Sumberdaya Air Provinsi Lampung No.640/1162/V.03.1/2019, pekerjaan distop karena akan dibangun masjid termegah di daerah ini.(*)
1,267 total views, 1 views today