DKPP Proses Aduan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Idham Holik dan 9 Anggota KPUD

TOPIKINDONESIA.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) mengaku akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terhadap 10 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan intimidasi dan manipulasi data verifikasi partai politik, yang dilaporkan terjadi pada November-Desember 2022.

Namun demikian, Komisioner DKPP Muhammad Tio Aliansyah mengaku, pihaknya tidak akan menjadikan laporan ini sebagai prioritas untuk lebih segera ditindaklanjuti.

“Jadi equality treatment (penanganan yang setara) ya, kita memperlakukan semua orang sama. Artinya tidak ada (laporan) yang prioritas, tidak ada yang tidak diprioritaskan,” ujar Tio kepada wartawan, seperti dilansir dari Kompas, Rabu (21/12/2022).

Tio mengakui bahwa saat ini, DKPP menerima aduan atas penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik dalam jumlah yang makin gemuk.

Menurut dia, saat ini saja, ada sedikitnya lima aduan dari berbagai wilayah yang belum dilakukan pemeriksaan pendahuluan, yaitu verifikasi administrasi dan materiil laporan.

“Semuanya sama, kita prioritaskan, hanya kami membagi waktu bagaimana semua supaya penanganannya bisa cepat,” ujar Tio.

“Kita belum melihat ya isi laporannya seperti apa. Kemudian kita pastikan akan bekerja sesuai kewenangan fungsi dan tugas DKPP dalam menegakkan kode etik,” ungkap eks anggota KPU Lampung tersebut.

Sebelumnya, komisioner lain DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan bahwa tidak terdapat ketentuan batas waktu bagi masyarakat yang ingin mengadukan penyelenggara pemilu ke DKPP.

Ia memastikan bahwa aduan/laporan apa pun yang masuk ke DKPP bakal diproses sesuai ketentuan yang telah termaktub dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 dan Nomor 2 Tahun 2019.

Dalam beleid itu, setiap aduan yang masuk ke DKPP akan dilakukan proses verifikasi. Jika dianggap lolos verifikasi, maka aduan tentang pelanggaran etik penyelenggara pemilu itu bakal disidangkan oleh majelis yang beranggotakan ketua dan anggota DKPP.

Penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik berdasarkan sidang putusan majelis dapat disanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian permanen.

Sebelumnya, aduan ke DKPP ini dilayangkan Koalisi melalui kuasa hukum mereka, Airlangga Julio dari firma hukum AMAR dan Ibnu Syamsu Hidayat dari firma hukum Themis pada Rabu siang.(*)

 

 

 

 1,163 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *