TOPIKINDONESIA.ID – Karena tidak tercapai kesepakatan atau perdamaian antara Forum Komunikasi Kerapu Lampung (FOKKEL) dengan PT. Pelindo 2 Panjang pada upaya mediasi yang begitu panjang.
Terutama terkait tuntutan ganti kerugian yang dialamatkan FOKKEL kepada Pelindo, sebagai dampak dari pencemaran limbah oleh Pelindo, maka Komisi I DPRD Lampung menyarankan agar kedua belah pihak tersebut menyelesaikan permasalahannya melalui jalur hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal, Senin (10/10/2022) di ruang rapat Komisi I DPRD Lampung, selepas pihaknya melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan PT Pelindo 2 dan kuasa hukum dari Fokkel.
Menurut Yozi, Komisi I DPRD Lampung telah begitu panjang melakukan mediasi antara Fokkel dengan pihak Pelindo untuk mendapatkan win-win solution.
“Tapi karena nilai tuntutan ganti kerugian yang dianggap terlalu besar kepada Pelindo dari Fokkel dan Pelindo membutuhkan dasar hukum yang tetap agar kelak tidak menimbulkan dampak permasalahan hukum baru, maka berdasarkan rapat internal, Komisi I DPRD Lampung merekomendasikan bahwa kepada kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum yang berlaku, karena kedua belah pihak itu tidak tercapai kesepakatan atau perdamaian,” kata politisi Partai Demokrat Lampung ini.
Yozi menjelaskan, ketika sudah masuk ke ranah hukum, dan kelak telah ada keputusan inkracht, itulah yang menjadi pegangan bagi kedua belah pihak tersebut.
“Kami di Komisi I tentu terus mendorong agar keputusan itu dilaksanakan secara konsekuen oleh kedua belah pihak tersebut,” jelasnya.
Selain Ketua Komisi I, Yozi Rizal pada RDP tersebut, hadir pula Wakil Ketua Komisi I, Mardani Umar, Anggota Komisi I, Watoni Nurdin dan Budiman AS.(*)












