TOPIKINDONESIA.ID – Buntut pemecatan, enam orang mantan tenaga kontrak kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, berencana akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum, Ahmad Handoko, saat ditemui di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Rabu (05/10/2022).
“Mengenai pemecatan terhadap tenaga kontrak kebersihan, di DLH Kota Bandar Lampung. Ada enam orang yang memberikan kuasa kepada kami. Rencananya, gugatan akan didaftarkan, pada Senin (17/10/2022) mendatang,” kata Ahmad Handoko.
Keenam orang itu, lanjutnya, sudah lama bekerja sebagai tenaga kontrak kebersihan, di DLH Kota Bandar Lampung.
“Ada yang sudah bekerja selama 5 Tahun, bahkan ada yang sudah bekerja selama 18 Tahun,”terangnya.
Mengenai upaya gugatan ke PTUN, tambahnya, belum bisa dijelaskan secara rinci. Intinya, dalam gugatan itu sebagai bentuk upaya agar mereka bisa bekerja kembali sebagai tenaga kontrak kebersihan di DLH Kota seperti semula.
“Sebab, setelah pemecatan, kehidupan mereka menjadi sulit. Mereka juga terpaksa harus mencari kerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. SK nya dari Wali Kota. Terkait dengan aksi demo dan upaya lainnya, itu hanya motor penggerak saja.(robin)