TOPIKINDONESIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengklaim belum bisa membayarkan gaji para guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bandarlampung, dikarenakan, belum ada anggaran untuk membayarkannya.
Pasalnya, Pemkot Bandarlampung mengklaim gaji Guru PPPK itu baru mau dimasukan di anggaran perubahan 2022.
Sekretaris Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya mengungkapkan, gaji para guru PPPK Kota Bandarlampung itu belum bisa dibayarkan, karena pihaknya baru menganggarkan di APBD Perubahan 2022.
Sebab saat awal perekrutan, awalnya ditanggung pemerintah pusat, namun dalam perjalanannya diserahkan ke daerah.
“Kami baru mampu membayarnya lewat APBD Perubahan 2022, itu hanya bisa dibayar November dan Desember 2022. Dalam menghitung ketersediaan anggaran, perbulan kami harus menyiapkan Rp6 miliar,” ungkap Sukarma Wijaya saat menggelar jumpa pers di Kantor Pemkot Bandarlampung, Senin (26/9/2022).
Ketua DPRD Kota Bandarlampung, Wiyadi menambahkan, pada pembahasan APBD 2022, kala itu tidak ada intruksi mewajibkan menganggarkan untuk gaji PPPK. Saat itu juga, Pemkot dan DPRD Bandar Lampung belum mengetahui jumlah yang ditetapkan dan diterima jadi PPPK, karena kala itu kewenangannya di pusat.

“Awalnya penggajian memang dari dana pusat, tapi di pertengahan diserahkan ke daerah. Kemudian semuanya ditetapkan pusat, namun untuk SK yang menerbitkan dari Pemkot Bandar Lampung,” terang Wiyadi.
Politisi PDIP itu menilai, dengan adanya SK tidak serta merta mereka ini langsung memerima gaji. Namun harus ada surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT), karena kala itu diawal tahun 2022 tidak dianggarkan, maka disepakati pada APBD perubahan.
Selanjutnya dimasukkan dan disahkan dalam anggaran APBD Perubahan pada 23 September 2022 senilai Rp11,7 miliar untuk gaji dan tunjangan kepada 1.166 guru PPPK. Jumlah tersebut, baru bisa diberikan mulai November-Desember 2022. (*)
Baca juga












