TOPIKINDONESIA.ID – Petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus penambangan pasir yang diduga ilegal dan menahan dua orang penambang sebagai tersangka, di wilayah Lampung Tengah, Senin (19/09/2022).
Dua tersangka yang diamankan bernama, Zarkowi alias ZRW (36) dan Wahyudin alias WYD (42) keduanya warga Desa Rantau Jaya Ilir, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol. Sis Mulyono, didampingi Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP. Ruzwan Bahri mengatakan, dalam mendukung program pemerintah dalam upaya peningkatan ekonomi nasional, petugas Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penambangan pasir ilegal.
Mengenai kronologinya, lebih lanjut kata mantan Kepala SPN Polda Lampung, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung, AKBP. Ruzwan Bahri, saat melakukan patroli rutin dengan menggunakan kapal patroli polisi XXV-1010, di sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya Ilir, Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah, melihat dan curiga dengan kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial, ZRW dan WYD.
“Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pengecekan. Hasilnya, tersangka tak memiliki surat izin penambangan pasir atau ilegal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ZRW dan WYD kemudian dibawa dan ditahan di rutan Mako Ditpolairud Polda Lampung, guna diproses lebih lanjut,”terang Sis Mulyono.
Hasil introgasi terhadap tersangka, tambahnya, mereka telah melakukan kegiatan penambangan pasir ilegal selama dua tahun. “Selain itu, mereka juga mengaku, pasir itu dijual kepada warga sekitar,” imbuhnya.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 2 unit kapal Tongkang bermuatan 2 kubik pasir dan 16 kubik pasir, 2 unit perahu klotok bermesin diesel merek Yanmar 18 pk, dua unit mesin blower merek Dompeng 24 pk untuk menyedot pasir dan 1 unit kompayer merek Dompeng 10 pk.
Akibat perbuatannya, tersangka ZRW dan WYD, bakal dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(robin)