TOPIKINDONESIA.ID – Kasus persekusi gereja di Tulangbawang, berhenti dengan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atau sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan tersangka, Jumat (29/07/2022).
Upaya Keadilan Restoratif, di hadiri oleh, Waka Polda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto, Irwasda Polda Lampung, Kombes Pol. Sustri Bagus Setiawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold E Hutagalung, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kapolres Tulang Bawang, AKBP. Hujra Soumena, Bupati Tulang Bawang, Winarti, FKUB Tulang Bawang, Ketua MUI Tulang Bawang, KH. Drs. Yantori, Pendeta Sopan Sidabutar, Ketua Adat Kabupaten Tulang Bawang, dan Ahli Hukum.
Waka Polda Lampung, Brigjen Pol. Subiyanto mengatakan, penyelesaian dengan upaya Keadilan Restoratif karena telah terpenuhinya persyaratan formil dan matrilnya.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah melaksanakan gelar perkara dan terpenuhi syarat untuk dilakukan Keadilan Restoratif,” kata Subiyanto, saat ekspose di Mapolda Lampung.
Sementara itu, Bupati Tulang Bawang, Winarti menambahkan, mengucapkan terimakasih kepada petugas Ditreskrimum Polda Lampung atas terlaksananya upaya Keadilan Restoratif. Pihaknya berjanji kedepannya tidak akan terulang kembali.
“Syarat – syarat untuk mendirikan rumah ibadah (Gereja) sudah terpenuhi dan lengkap. Semoga kedepan keharmonisan dan toleransi antar umat beragama, di Kabupaten Tulang Bawang akan berjalan dengan baik,”imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Imron dan kawan-kawan mendatangi gereja Pentakosta Indonesia, di Kampung Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Sabtu (28/12/2021) silam.
Setelah jamaat melaksanakan ibadah. Erik Pranata atas perintah Imron membawa kayu. Oleh Patoni dan Tedi, kayu itu digunakan untuk menyegel pintu masuk gereja. Selanjutnya, Imron memberikan benner bertuliskan penyegelan gereja yang dipasang di depan gereja. Akibat ulah Imron dan kawan-kawan, para jamaat merasa terganggu dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas.
Atas dasar itu, Imron dan kawan-kawan diperiksa petugas kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Imron dan kawan-kawan dijerat Pasal 260 KUHP dan atau Pasal 156, (a) KUHP dan atau Pasal 175 KUHP. (robin)