TOPIKINDONESIA.ID – Berdalih untuk biaya sekolah anak, istri nekat maling tas, di Butik Sikus, di Tanjungsari, Natar, Lampung Selatan. Akibatnya, suami berikut mobil turut diamankan petugas gabungan TEKAB 308 Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan, di Kutoarjo, Gedongtataan, Pesawaran, pada Senin (11/07/2022) lalu.
Pasangan Suami dan Istri (Pasutri) yang diamankan petugas bernama, Siti Rohayah (43) dan Doni Mukti (44) keduanya warga Gedongtataan, Pesawaran, Lampung.
“Saya tidak tau apa-apa, tiba-tiba istri saya mengambil tas itu,” kata Doni Mukti.
Menurutnya, perbuatan nekat yang dilakukan istrinya, karena himpitan ekonomi. “Kami butuh uang untuk biaya anak sekolah sebesar Rp 850 ribu. Rencananya, saya ingin pinjam kepada orang tua, tetapi istri saya, mengambil jalan singkat nekat mencuri tas itu,” Dalihnya.
Terpisah, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP. Hamid Andri Soemantri mengatakan, Pasturi itu diamankan oleh petugas gabungan TEKAB 308 Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.
“Modus pencurian yang digunakan, suami berpura – pura bertanya untuk mengalihkan perhatian dan istri yang mengambil tas berisikan uang tunai Rp 400 ribu, 1 unit HP dan identitas korban yang di simpan di dalam lemari Butik Sikus, yang berada di Desa Tanjung Sari, Natar Lampung Selatan,”ujar Hamid Andri Soemantri, saat ekspose di Markas Polda Lampung, pada Kamis (28/07/2022) sore.
Dari tersangka Pasutri, diamankan barang bukti berupa, satu unit Datsun Go Panca warna merah marun, pakaian Pasutri saat beraksi, dan 1 Unit HP merk OPPO A83 warna putih.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Pasutri (Siti Rohaya dan Doni Mukt) bakal dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, acaman hukuman 7 tahun penjara.(robin)