TOPIKINDONESIA.ID – Berdalih untuk beli rokok, oknum OB Universitas Lampung berinisial, SF (27) warga Rajabasa, Bandar Lampung, nekat mencuri barang (mesin giling padi) di Lab Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Unila), Jumat (22/07/2022).
“Saya bekerja sebagai PHL di Unila. Mesin yang saya curi itu, di jual ke pengepul barang bekas (rongsokan) seharga Rp 250 ribu. Uang bagian saya gunakan untuk beli rokok,” kata SF.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Dennis Arya Putra menerangkan, selain tersangka SF petugas juga mengamankan dua tersangka lain berinisial, MH (52) warga Jagabaya 1, Bandar Lampung dan RN (42) warga Kedaton, Bandar Lampung.
“Ketiga tersangka berikut barang bukti telah kita bawa ke Mapolresta Bandar Lampung,” terangnya.
Saat diintrogasi, lanjut Dennis Arya Putra, yang punya ide mencuri atau otak pencurian adalah tersangka SF, tersangka MH membantu mengambil dan mengangkat mesin. Sedangkan tersangka RN mengawasi situasi di lokasi.
“Mereka beraksi saat situasi sepi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,”ungkapnya.(robin)