TOPIKINDONESIA.ID – Sidang Praperadilan Pemohon (Darussalam) dengan Termohon (Penyidik Polresta Bandar Lampung/Bidkum Polda Lampung), dengan agenda penyerahan bukti surat, digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (28/06/2022) siang.
Dalam persidangan, kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon) sama-sama menyerahkan bukti surat kepada Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Hakim, Jhoni Butar Butar.
“Pemohon, pada sidang selanjutnya (Rabu, 29/06/2022), akan menghadir ahli. Sedangkan Termohon, pada sidang selanjutnya (Kamis, 30/06/2022), akan menghadirkan ahli dan saksi,” kata Jhoni Butar Butar.
Hal itu dibenarkan oleh Pemohon melalui Kuasa Hukumnya. Hal serupa, di benarkan oleh Termohon melalui Bidkum Polda Lampung, setelah itu Ketua Majelis Hakim, Jhoni Butar Butar menutup sidang Praperadilan Pemohon (Darusalam).
Menurut Termohon (Bidkum Polda Lampung), Yulizar Fahrulrozi Triassaputra mengatakan, tadi pihaknya menyerahkan bukti surat kepada Majelis Hakim.
“Bukti surat itu, mulai dari laporan hingga penetapan Pemohon sebagai tersangka kasus dugaan penipuan,”kata Yulizar Fahrulrozi Triassaputra.
Perkaranya, lanjut Yulizar Fahrulrozi Triassaputra, sudah di limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara tersebut, ada terdakwa lain yang telah disidangkan, oleh Majelis Hakim di putus terbukti bersalah.
“Oleh sebab itu, diyakini pemohon diduga telah melakukan penipuan dengan bujuk rayu, meminjam dengan alasan mengurus Sporadik. Pada hal, Sporadik itu sudah ada di Tahun sebelumnya. Intinya, dua terdakwa yang telah diputus oleh pengadilan dengan Pemohon itu perkaranya sama. Oleh sebab itu, upaya penegakan hukum yang telah dilakukan pasati dan jelas,” terangnya.(robin)












