Buat Rasah, Pengedar Sabu Diancam 20 Tahun Penjara

TOPIKINDONESIA.ID – Kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu timbangan digital, seorang pengedar yang beroperasi di Telukbetung, dibekuk petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, di jalan KH Hasim Azhari, Gedung Pakuon, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, pada Rabu (22/06/2022) sore.

Tersangka berinisial, NS (36) warga Gedung Pakuon, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto, melalui Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol. Gigih Andri Putranto mengatakan, tersangka NS telah berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bandar Lampung.

“Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan,”kata Gigih Andri Putranto.

Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka, awalnya dari informasi masyarakat yang resah kerap kali terjadi transaksi narkoba di sekitar jalan KH Hasim Azhari. Sebagai upaya tindak lanjut, petugas dengan cara menyamar datang ke lokasi melakukan pengintaian.

Di lokasi lanjutnya, petugas melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. Dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau membuang barang bukti, petugas diam-diam mendekat kemudian menyergapnya.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa, sabu-sabu sebanyak 2 paket sedang seberat 16 gram, 1 HP Android, 1 pack plastik klip dan 1 unit timbangan Digital. Atas dasar itu, tersangka berikut barang bukti dibawa petugas ke Mapolresta Bandar Lampung,”terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NS bakal dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal selama 6 tahun kurungan penjara dan maksimal selama 20 tahun kurungan penjara.(robin)

BACA JUGA:  Terjadi Penembakan Warga Way Kanan Di Areal HTI Tubaba Oleh Orang Tidak Dikenal