Sasar Anak Dibawah Umur, Tiga Bandit Jalanan Dibekuk

TOPIKINDONESIA.ID – Tiga bandit jalanan dengan target anak dibawah umur, yang beraksi di jalan Pulau Buton, Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, dibekuk petugas Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, dikediamannya masing – masing, pada Sabtu (18/06/2022) lalu.

Tiga tersangka yang diamankan berinisial, RF (32) dan KF (27) keduanya warga jalan Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung, dan EA (17) warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP. Yustam Dwi Heno didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung, AKBP. Rahmat Hidayat mengatakan, ketiga tersangka telah diamankan di Markas Ditreskrimum Polda Lampung.

“Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/413/VI/2022/LPG/Resta BL/Sektor Sukarame, Tanggal 16 Juni 2022,”kata Yustam Dwi Heno.

Lebih lanjut kata bang Yustam panggilan akrabnya, tersangka EA memiliki peran sebagai joki dan tersangka RF berperan berpura-pura menanyakan alamat, memukul pada bagian dan merampas HP korban bernama, MRA (11), lalu keduanya kabur menggunakan sepeda motor. Oleh kedua tersangka, HP hasil rampasan itu, dijual kepada tersangka KF seharga Rp 650 ribu.

“Uang hasil penjualan HP sebesar Rp 650 ribu dibagi dua. Masing-masing Rp 300 ribu dan sisanya Rp 50 ribu, digunakan untuk bensin dan rokok,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat milik tersangka, 1 unit HP merek Oppo A31milik korban, dan 1 buah kotak HP merek Oppo A31.

Akibat perbuatannya, tersangka RF bakal dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman selama 12 tahun penjara dan tersangka EA yang masih dibawah umur bakal dijerat Pasal 365 ayat (2) Jo Pasal 55 Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan, tersangka KF bakal dijerat Pasal 365 KUHPidana Jo Pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.(robin)

BACA JUGA:  38 Tahun Pengusaha Asal Lampung Diduga Rampas Hak Tanah Lima Keturunan Bandar Dewa