Curi Mobil Majikan, RS Dibekuk Di Sumatera Utara

176 views

TOPIKINDONESIA.ID – Petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan petugas Polres Batubara, berhasil menangkap tersangka kasus pencurian mobil jenis Pajero berinisial, RS (22) karyawan wisma Alda Syariah, di tempat persembunyiannya, di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, pada (09/06/2022) lalu.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto, melalui Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Dennis Arya Putra didampingi Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP. Halimatus membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka RS berikut barang bukti, di Mapolresta Bandar Lampung.

“Ditangkapnya tersangka RS berdasarkan laporan korban, pada 5 juni 2022 lalu,”kata Dennis Arya Putra, pada Rabu (15/06/2022).

Hasil introgasi, lanjutnya, tersangka RS mengakui perbuatannya telah mencuri mobil milik majikannya tersebut. Caranya, saat korban ( majikan) sedang keluar, tersangka mematikan aliran listrik tujuan mematikan kamera CCTV. Setelah itu, tersangka masuk kedalam kamar, mengambil kunci kontak dan membawa kabur mobil.

“Tersangka berniat ingin menjual mobil itu. Tetapi sebelum mobil itu terjual, kita bersama petugas Polres Batubara, selama dua hari melakukan penyelidikan, berhasil mengetahui tempat persembunyiannya dan langsung menangkapnya,”terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RS bakal dijerat Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian, ancamannya selama 5 tahun penjara.(robin)

BACA JUGA:  Pemkot Gelar Rapat Upacara Pemantapan Hari Pahlawan Tahun 2025