TOPIKINDONESIA.ID – Usai transaksi, satu dari dua tersangka penyalahgunaan narkoba, diciduk Tim Opsnal Polsek Telukbetung Utara, di jalan Cut Mutia, Gulak Galik, Telukbetung Utara Bandar Lampung, Minggu (05/06/2022) lalu.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Ino Harianto, melalui Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol. Robi Wicaksono B membenarkan, diamankannya tersangka berinisial, WA (31) warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung, awalnya dari informasi masyarakat yang resah dengan ada transaksi Narkoba, di jalan Cut Mutia, Gulak Galik, Telukbetung Utara.
“Sebagai upaya tindak lanjut, Tim Opsnal Polsek Telukbetung Utara yang di pimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda. Achmad Julizar, melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan tersangka WA. Saat digeledah, di saku celana sebelah kanan ditemukan 1 buah kotak rokok merek “BAJA” yang berisi, 1 plastik klip kecil sabu – sabu dan 1 unit HP warna Coklat,” kata Robi Wicaksono B, pada Rabu (08/06/2022).
Ketika diintrogasi lanjutnya, tersangka WA mengaku barang haram itu di beli dari tersangka berinisial, UB (DPO) warga Telukbetung Utara, Bandar Lampung. Petugas yang telah mengantongi identitas tersangka UB, mendatangi kediamannya dan melakukan penggerebekan.
“Sayang, tersangka tidak ada. Meski demikian, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa, 1 kotak bekas HP merk Realme yang berisi 9 plastik klip sabu – sabu, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1buah sendok pelastik dan 1 bundel plastik klip, di dalam kamar tersangka,” terangnya.
Total barang bukti yang berhasil di amankan petugas berupa, 1 plastik klip berisi sabu – sabu di dalam kotak rokok bekas merk “BAJA”, 9 plastik klip sabu – sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP warna coklat, 1 bundel plastik klip, 1 buah sendok sabu dan 1 unit Motor Honda Beat milik tersangka WA.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka WA bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman pidana maksimal selama 4 tahun penjara.(robin)