Berkali-kali Menyetubuhi ABG, Pemuda Bejat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

TOPIKINDONESIA.ID – Melarikan dan menyetubuhi anak baru gede (ABG), seorang pemuda bejat berinisial, AD (17) warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung, ditangkap petugas Polsek Kedaton, saat akan naik Bus Damri, di Gerbang Tol Lematang, Lampung Selatan, pada Senin (30/05/2022) lalu.

Kapolsek Kedaton, Kompol. Atang Syamsuri, melalui Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP. Halimatus membenarkan, tersangka telah diamankan di Mapolsek Kedaton.

“Saat ini tersangka AD masih diperiksa petugas,” kata Halimatus.

Menurutnya, saat diintrogasi, tersangka AD mengakui perbuatannya telah melarikan dan menyetubuhi korban berinisial, KH (16) warga Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

“Tersangka menjemput korban, di sekolah, di wilayah Rajabasa, Bandar Lampung, dan diajak ke Simpur. Setelah itu korban di ajak pergi ke Bandung, Jawa Barat,” terangnya.

Bejatnya, tambah Bu Halimatus, di Bandung, korban disetubuhi sebanyak tujuh kali oleh tersangka, di sebuah kost-an yang dihuni oleh teman tersangka berinisial, S.

“Tidak hanya itu, tersangka juga mengaku, pertama kali menyetubuhi korban di belakang stadion sekitar PKOR, Way Halim, Kota Bandar Lampung, setahun yang lalu,”imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, tersangka AD bakal dijerat Pasal 332 KUHP atau UU No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana selama 15 tahun penjara.(robin)

BACA JUGA:  Gempa Bumi Magnitudo 6, 7 Guncang Sumur Banten Terasa Hingga Bandar Lampung, Warga Berhamburan Keluar Rumah