TOPIKINDONESIA.ID – Kuasa Hukum, Agus Purwono sampaikan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan minta terdakwa M Sulton dibebaskan kepada Majelis Hakim, saat sidang dengan agenda pembacaan pleidoi, di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Selasa (24/05/2022) sore.
“Ada beberapa poin keberatan atas tuntutan JPU, karena itu dalam pleidoi, saya meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan dan pemulihan nama baik terdakwa M Sulton,”kata Agus Purwono.
Menurutnya, poin – poin keberatan itu yakni, terkait fakta hukum di persidangan yang sama sekali tidak disampaikan pada surat tuntutan, terkait keterangan saksi penyidik, saksi lapas kelas 1 Surabaya dan keberatan terdakwa dalam fakta hukum itu dihadirkan namun dalam surat tuntutan ini tidak sama sekali dimasukan. Sedangkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, lanjutnya, penyidik menyatakan bahwa tidak pernah dilakukan kloning saat itu dan tidak pernah ditunjukan dalam persidangan.
“Perlu diketahui, saat itu memang dilakukan kloning oleh penyidik dan dinyatakan dalam persidangan namun penyidik tidak bisa membuktikannya dalam persidangan. Saksi lain yaitu, saksi Lapas pun menerangkan bahwa saat di Lapas kelas 1 Surabaya, terdakwa pernah di periksa dan tidak didampingi penasehat hukum. Disini bisa dilihat (disurat tuntutan) bahwa Jaksanya bertuliskan dengan nama, AI Simamora. Sedangkan kenyataannya dalam persidangan jaksanya adalah, Roesman Yusa. ini ada kekeliruan yang fatal,”terangnya.
Terkait barang bukti, tambahnya, di jelaskan tadi jumlah barang buktinya seberat 97 kg, padahal total setelah ditimbang seberat 92 kg. Jadi dasar apa sehingga JPU menyimpulkan barang bukti seberat 97 kg dan anehnya lagi dalam surat tutntutan ini ada keterangan saksi dari Kabeta dan Bagus, keterangan saksi ini tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, namun kedua orang itu ada dalam surat tuntutan.
Dalam perkara M Sulton kedua saksi itu tidak ada, bahkan di BAP pun tidak ada, kenapa JPU memasukan nama mereka berdua dalam tuntutan. Berdasarkan fakta hukum di persidangan, saat melakukan BAP terdakwa disuruh untuk tanda tangan tetapi ada pemaksaan pemukulan di bagian perut dan kepala hal itu sudah diterangkan oleh terdakwa, pada gelaran sidang sebelumnya, itu masuk dalam pleidoi. Eksepsi sudah dilakukan, tapi ditolak dengan pertimbangan sudah memasuki materi pokok.
“Terkait terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, Jaksa mengatakan sudah berkoordinasi. Benar atau tidak kita belum tahu. Itu perintah dari hakim agar Jaksa mengirim surat ke Lapas pada minggu lalu. Hakim meminta kalau ada tanggapan dari Lapas segera ditunjukan dalam persidangan. Tapi hingga hari ini, Jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa dan tidak bisa menunjukan bukti surat tanggapan dari lapas. Kenapa, ini jadi peryanyaaan besar. Disini apakah sudah mengirimkan surat atau belum, kita tidak dapat sama sekali bukti surat. JPU bilang sudah koordinasi tapi mana, belum ada. Ini malah Jaksa mengajukan surat ke Majelis Hakim, tadikan kita dengar sendiri JPU baru bilang akan mengajukan kenapa tidak dari kemarin. Mengenai menghadirkan terdakwa, saya lihat saat sidang lain, ada terdakwa yang dihadirkan dalam persidangan. Ini juga jadi pertanyaan besar, kenapa terdakwa kita tidak bisa dikeluarkan. Padahal Hakim sudah menjelaskan, apabila hari ini tidak bisa menghadirkan harap dijelaskan,”imbuhnya.(robin)