Gubernur Arinal Sampaikan Pesan Ini kepada 3 Penjabat Bupati, Jika Melanggar Dievaluasi!

TOPIKINDONESIA.ID – Gubernur Lampung Arinal Djunadi menyampaikan beberapa pesan kepada tiga penjabat (Pj) bupati yang baru dilantik di Balai Keratun Lantai 3, Kompleks Kantor Gubernur, Minggu (22/5/20222).

Diketahui yang dilantik adalah Sulpakar sebagai Penjabat Bupati Mesuji, Zaidirina Pj Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) dan Adi Erlansyah Pj Bupati Pringsewu.

Pesan yang disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi itu, yakni terkait dengan tugas yang di emban serta batasan-batasan selama menjabat di daerah masing-masing.

“Jabatan ini hanya bersifat sementara, tetapi tugasnya menjalankan fungsi bupati cukup lama,” ungkap Gubernur Arinal.

“Untuk itu, saya minta segera menyesuaikan diri menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga harmonisasi daerah,” jelasnya.

Apalagi, kata Arinal Djunaidi, bahwa di tahun ini merupakan tahapan menuju pemilihan kepala daerah (pilkada). Sehingga semua bidang harus dapat dijaga dengan baik.

Sementara, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Tahun 2022, 2023 dan 2024, akan dilaksanakan bersamaan dengan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

“Gejolak politik, ekonomi, dan lainnya harus jadi perhatian, karena bagaimana pun saudara menjadi pemimpin yang jadi panutan rakyat,” pesannya.

Arinal berpesan kepada Pj Bupati yang dilantik untuk tidak melakukan mutasi pegawai.

“Tidak boleh melakukan mutasi, saya ingatkan. Kalau pun ada mutasi harus dikonsulkan ke gubernur terlebih dahulu untuk disampaikan ke Mendagri,” tandasnya.

Arinal juga mengingatkan kepada Pj. Bupati dilarang membatalkan kebijakan terkait perizinan dari sebelumnya dan bertentangan dengan pejabat sebelumnya.

“Dilarang membuat kebijakan pemekaran daerah apakah kecamatan, desa apalagi kabupaten. Karena bukan wewenang pejabat yang saya tunjuk. Dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan program penyelenggaraan pemerintah,” tegas Arinal.

Bahkan Arinal, mengancam melakukan evaluasi terhadap Pj Bupati, jika apa yang sudah ia sampaikan tersebut, masih dilakukan.

“Saya berharap karena usulan telah memenuhi kriteria persyaratan maka tunjukan kalian mampu. Pj daerah memiliki peran fungsi dan kewenangan dalam aturan,” tegasnya.

Mantan Sekdaprov Lampung itu juga menegaskan, Pj. Bupati yang ditunjuk ini sudah memenuhi kriteria, teknis, serta mengikuti tata kelola pemerintahan, juga dinamika politik.

Diketahui berita sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi atas nama Presiden RI melantik dan mengambil sumpah jabatan tiga Pejabat Tinggi Pratama Provinsi Lampung sebagai Penjabat Bupati, di Balai Keratun Lantai 3 Kompleks Kantor Gubernur, Minggu (22/5/2022).

Tiga pejabat tinggi Pratama Pemprov Lampung yang dilantik menjadi Pj Bupati yaitu; Kepala Bapenda Provinsi Lampung H. Adi Erlansyah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung H. Sulpakar dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Tertinggal, Zaidirina.

Tiga penjabat Bupati yang dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selaku pemerintah pusat yaitu; Adi Erlansyah dipercaya menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Pringsewu, Sulpakar Penjabat Bupati Kabupaten Mesuji dan Zaidirina Penjabat Bupati Kabupaten Tulangbawang Barat.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 2022 nomor 131.18-1228, 131.18-1229 dan 131.18-1230 tahun 2022, tentang pengangkatan penjabat Bupati Pringsewu, Mesuji dan Tulangbawang Barat Provinsi Lampung.

Masa jabatan penjabat bupati paling lama satu tahun. Diketahui, tiga bupati di Lampung memasuki akhir masa jabatan pada 22 Mei 2022. Mereka adalah: Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu Sujadi – Fauzi. Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Mesuji Saply – Haryati Cendralela. Lalu, Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Umar Ahmad – Fauzi Hasan. (*)

Larangan bagi Penjabat Bupati,  berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka Penjabat Kepala Daerah dilarang untuk :

1. Melakukan mutasi pegawai;
2. Membatalkan perijinan yang telah
dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya
dan/atau mengeluarkan perijinan yang
bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh
pejabat sebelumnya;
3. Membuat kebijakan tentang pemekaran
daerah yang bertentangan dengan kebijakan
pejabat sebelumnya; dan
4. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(*)

Loading