TOPIKINDONESIA.ID – Dua bandit jalanan diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Kemiling, saat beraksi di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sumberrejo, Kemiling, Bandar Lampung, Sabtu (23/04/2022).
Dua bandit yang diamankan petugas berinisial, MA alias Anung (21) warga Telukbetung, Bandar Lampung dan MD alias MEZI (23) warga Kedaton, Bandar Lampung.
Kapolsek Kemiling, Iptu. Irwansyah, melalui Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP. Halimatus mengatakan, kedua tersangka sempat dihadang dan diamankan warga sekitar, kemudian diserahkan dan digelandang petugas Unit Reskrim ke Mapolsek Kemiling.
“Tersangka MA dan MD, berikut barang bukti telah diamankan petugas. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemerikasaan, di Polsek Kemiling,”kata Halimatus.
Menurutnya, awalnya korban bersama saudaranya baru saja pulang dari swalayan, ketika melintas di jalan Imam bonjol, tiba-tiba dari belakang datang sepeda motor jenis Yamaha Mio GT warna merah putih, yang dikendarai tersangka.
Korban dipepet, lalu tas berisikan 1 unit HP Ipone 8 dan uang Rp 200.000, di jambret. Korban berupaya mengejar dan berteriak minta pertolongan. Tanpa dikomandoi, warga sekitar yang mendengar teriakan korban, melakukan penghadangan dan berhasil meringkus tersangka.
“Sebagai himbauan, masyarakat harus selalu waspada dan berhati-hati, jika membawa barang berharga, saat ditempat keramaian seperti, pusat perbelanjaan dan terminal, agar terhindar dari aksi kejahatan,”ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA dan MD bakal dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.(robin)