TOPIKINDONESIA.ID – Kepolisian daerah (Polda) Lampung klarifikasi soal adanya pemberitaan terkait tersangka yang diduga mencuri uang Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengaku bahwa hal itu tidak benar.
Baca juga
Tinjau Vaksinasi, Wakapolda Lampung:Perlu Sinergi Stakeholder Capai Target 70 Persen
Pemkot Bandarlampung Eksekusi 45 Lapak Kios Pedagang Kaki Lima
“Itu tidak benar, persoalannya bukan seperti itu,” ujar Zahwani Pandra Arsyad, Senin (3/1/2022).
Dia melanjutkan berdasarkan hasil konfirmasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, bahwa tersangka berinisal HN tersebut ditangkap atas perkara adanya dua kendaraan mobil yang tidak sesuai peruntukan plat nomornya.
“Ditreskrimum melakukan penyelidikan dan kebetulan tersangka HN ini adalah bekerja di Polda Lampung sebagai pegawai harian lepas (PHL) di satuan kerja staf pribadi pimpinan,” ujar Pandra Arsyad.
Pandra Arsyad melanjutkan tersangka HN sendiri ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kecurigaan masyarakat terkait dua kendaraan yang diduga menggunakan plat kendaraan palsu di rumahnya.
“Adanya kecurigaan masyarakat itu kemudian Ditreskrimum melakukan penyelidikan kendaraan ternyata tidak sesuai plat nomor-nya,” kata dia lagi.
Pandra menambahkan saat ini tersangka HN tengah dilakukan penahanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sertijab 7 Kapolda, Kapolri Sigit: Layani dan Lindungi Masyarakat
“Sedang diselidiki lebih dalam terkait mobil itu. Tapi tersangka sudah dilakukan penahanan untuk dimintai keterangan lebih dalam,” katanya. (Fik/TI)
Baca juga
Diduga Jadi Kurir Sabu Seberat 2 Kg Sabu, Oknum Wartawan Online di Dor Petugas BNN Provinsi Lampung