Diduga Jadi Kurir Sabu Seberat 2 Kg Sabu, Oknum Wartawan Online di Dor Petugas BNN Provinsi Lampung

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono saat menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu 2 kg 7 gram dari kedua tersangka inisial HE dan NA, saat pers release akhir tahun di kantor BNN, Rabu (29/12/2021). Foto: Taufik Rohman

TOPIKINDONESIA.ID – Oknum wartawan media online inisial HE (42) di Dor petugas BNN Provinsi Lampung, karena menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 2 Kg 7 gram.

Warga Palembang itu di Dor petugas BNN Provinsi Lampung, karena saat ditangkap melakukan perlawanan di pintu Tol Simpang Pematang KM 240 Desa Mulya Agung, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Rabu (8/12/2021).

Baca juga 

Soal Video Dugaan Persekusi yang Viral di Medsos, Ini Pernyataan Resmi Pendeta GPI dan Kapolres Tulang Bawang!

Klarifikasi Terkait Persekusi Ibadah Natal di GPI Tulang Bawang, Ini Penjelasan Polda Lampung!

Selain HE, Petugas BNN Provinsi Lampung juga membekuk NA yang juga warga Palembang. Keduanya diringkus petugas karena diduga menjadi kurir sabu.

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Edi Swasono mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka narkoba itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu masuk ke Kabupaten Mesuji.

Bukan Sekedar Pengampunan Pajak, PPS Ini Kesempatan bagi WP Terbebas dari Sanksi Administratif

Petugas BNN Provinsi Lampung lalu melakukan penyelidikan, dan benar dua tersangka itu langsung ditangkap, meski sempat melakukan perlawanan kepada petugas.

“Kedua tersangka itu ditangkap di mobil yang berbeda, karena melakukan perlawanan, kedua tersangka dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak,red),” ujar mantan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung 2012-2013 itu, saat pers release akhir tahun di kantor BNN Provinsi Lampung, Rabu (29/12/2021).

Refleksi Akhir Tahun, Gubernur Lampung Paparkan Capaian Kinerja Pembangunan Tahun 2021

Brigjen Edi Swasono mengatakan, dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa 2 kilogram 7 gram narkoba jenis sabu, dua unit mobil dan enam unit handphone.

“Menurut pengakuannya, kedua tersangka ini sudah dua kali kirim barang haram itu. Sekali pengiriman mereka diupah Rp 10 juta. Sabu diedarkan di wilayah Way Kanan, Mesuji dan Tulang Bawang,” ungkapnya.

Timnas Indonesia VS Thailand Bertemu Lagi di Final Piala AFF, Akankah Timnas Indonesia Berjaya Mendulang Juara di Tanah Serantau Singapura?

Kedua tersangka, lanjut Edi Swasono, mengaku pengiriman barang narkoba jenis sabu itu dikendalikan dari KH (DPO) dan akan dikirim kepada  Al yang berada di Kabupaten Mesuji.

“Terhadap DPO tujuan pengiriman yaitu AI yang sudah diketahui identitas dan dilakukan upaya penggerebekan namun ada kendala, akhirnya DPO AI melarikan diri,” tegasnya.

Ormas Satu Jari Kabupaten Tanggamus Terbentuk, Ini Dia Pengurusnya!

“Ini modusnya mereka saling ngintip saling monitor, apakah barang (sabu,red) itu sampai atau tidaknya kepada pemesan,” ungkap Edi Swasono.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan di jerat pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini keduanya masih dalam proses oleh petugas BNN Provinsi Lampung, sedangkan DPO sedang dalam pengejaran petugas,” tegas Edi Swasono.

Hadiri Penutupan Muktamar NU ke 34 di UIN Raden Intan Lampung, Kapolda: Terima Kasih Telah Mematuhi Prokes

Terpisah, saat pers release itu, HE (42), oknum wartawan Merdeka News, mengaku jadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Iya, saya wartawan di Merdeka News. Karena kebutuhan saja,” tegasnya. (Fik/TI)

Baca juga 

Mantap, Provinsi Lampung Raih Performance Terbaik Nasional Peragaan Busana Latifah

Loading