TOPIKINDONESIA.ID – Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dan Wakil Bupati Hi AM Syafi, mengikuti Rapat Paripurna Dewan Penwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Senin (20/12/2021).
Rapat Paripurna dengan agenda, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan, Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang RPJMD Tahun 2018-2023, dan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Persetujuan DPRD dan Pendapat Akhir Kepala Daerah Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Heri Agus Setiawan dan diikuti 36 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, juga dihadiri oleh Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Forkopimda, Staf ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat, Apdesi Tokoh masyarakat dan Insan Pers.
Bupati Tanggamus mengatakan, Perubahan RPJMD kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 mempunyai nilai strategis karena penyusunannya melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan, melalui konsultasi publik dan Musrenbang yang dapat mempertajam capaian sasaran prioritas pembangunan daerah, selaras dengan sasaran pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional.
Selanjutnya, secara khusus saya nyatakan, bahwa Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018- 2023 yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD, bukan untuk merubah visi dan misi.
Pembangunan Kabupaten Tanggamus yang telah ditetapkan sebelumnya, akan tetapi menyesuaikan sasaran strategi dan arah kebijakan terhadap kondisi terkini seperti pemulihan akibat Pandemi Covid-19.
“Sekali layar terkembang surut kita berpantang, Visi Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera yang mengusung 6 Misi dan 55 Rencana Aksi akan tetap menjadi arah dan acuan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kedepan’,” tegas Bupati.
Selanjutnya, Wakil Bupati Hi AM Syafi’i menyampaikan, dengan telah disetujuinya dua Raperda Inisiatif DPRD, diharapkan telah dapat menampung aspirasi masyarakat.(ADV)