TOPIKINDONESIA.ID – Banyaknya penambangan tanpa izin akibat kurangnya pemahaman tentang hukum pertambangan dan tata cara perizinan pertambangan merupakan masalah klasik yang acap kali terjadi saat ini.
Apalagi sekarang kewenangan perizinan telah beralih ke pemerintah pusat dimana banyak (penambang) yang beranggapan bahwa dengan peralihan kewenangan tersebut perizinan menjadi semakin sulit dijangkau dan prosesnya pasti lebih lama.
Jurnalis Polda Lampung Terima Kunjungan Para Pimred Media
Titi Wangi Desa Inklusi Keuangan di Lampung, Tumbuhkan Investor Baru Dorong Perekonomian Warga
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan setempat bekerjasama dengan ESDM Provinsi Lampung, mengadakan acara Forum Group Discussion (FGD), di Aula Lamban Apung, Rabu (1/12/2021).
Pembahasan tersebut mengulik tentang UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang telah berlaku 1 (satu) tahun lebih. Yang manan dengan terbitnya UU tersebut terjadi beberapa perubahan substansi dibandingkan sebelumnya yang tentu pemerintah dan para penggagas tersebut berharap perubahan yang ada dapat memperbaiki tata kelola pertambangan Minerba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Salah satu pokok perubahan yang terdapat dalam UU tersebut adalah terjadinya perubahan kewenangan dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat. Dengan kata lain segala urusan pertambangan Minerba termasuk perizinannya saat ini menjadi wewenang Kementerian ESDM melalui BKPM,” kata Asisten II Gunawan.
Dia juga menjelaskan, perubahan kewenangan pengelolaan Minerba ini bukan dimaksudkan untuk mempersulit perizinan. Pemerintah telah menyiapkan suatu sistem perizinan yang berbasis online yang terintegrasi dengan OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) atau perizinan online terpadu dengan pendekatan perizinan berbasis risiko.
Jelang Pilkades Serentak, Polres Lampung Utara Gelar Cooling System
“Dengan sistem seperti ini diharapkan pelayanan menjadi lebih efisien, akuntable dan transparan serta dapat dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan. Karena sudah menjadi amanah Presiden bahwa perizinan harus dipermudah untuk memudahkan investasi dan pengawasan harus dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan negara,” tutupnya. (Ton/TI)