Andika Perkasa Sebentar Lagi jadi Panglima TNI, Yuk Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya!

258 views

TOPIKINDONESIA.ID – Komisi I DPR RI menyetujui Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid berdasarkan hasil rapat internal Komisi I setelah pelaksanaan proses fit and proper test Andika Perkasa di ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat, Sabtu (6/11/2021) kemarin.

Pria yang awalnya merupakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu diusulkan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Panglima TNI ke DPR.

Jelang Ajang Superbike di Sirkuit Mandalika, Kapolri Tegaskan Soal Pencegahan Laju Pertumbuhan Covid-19

Bahayakan NKRI, MUI dan IK-DMI Lampung Dukung Penuh Densus 88 Basmi Pelaku Terorisme

Sebagai petinggi TNI, berapa gaji Andika Perkasa saat resmi menjabat sebagai Panglima?

Gaji anggota TNI sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, seperti dilansir dari Detik.com, Minggu (7/11/2021).

Rincian gaji anggota TNI tertuang dalam lampiran PP ini. Berikut rinciannya:
Golongan I (Tamtama)
1. Prajurit Dua Kelas Dua: Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala Kelas Kepala: Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100-Rp 2.960.700

Golongan II Bintara
1. Sersan Dua: Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400- Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000-Rp 4.032.600

Keren Dikunjungi Malam Hari, Wisata Alam Sumur Putri Bikin Mata Terbelalak

Presiden Jokowi Tiba di Tanah Air

Golongan III (Perwira Pertama)
1. Letnan Dua: Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100- Rp4.780.600
Golongan IV
Perwira Menengah
1. Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

Perwira Tinggi
1. Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
4. Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Jika mengacu aturan ini, maka gaji Andika sekitar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800. Namun, itu bukanlah satu-satunya pendapatan Andika nantinya. Selain gaji, Andika akan mendapat tunjangan kinerja.

Puan Maharani Sampaikan Harapan dan Tantangan Panglima TNI Kedepan

Tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Tunjangan ini diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.

“Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Ayat 1.

Sementara, besaran tunjangan kinerja Panglima TNI diatur Pasal 6. Adapun besarannya sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17 di lingkungan TNI.

Presiden Jokowi Tunjuk Jenderal Andika Perkasa Calon Panglima TNI

“Panglima Tentara Nasional Indonesia yang mengepalai dan memimpin Tentara Nasional Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia,” bunyi Pasal 6 Ayat 1.

Tunjangan kelas jabatan 17 tertulis dalam lampiran Perpres ini di mana besarnya Rp 29.085.000. Dengan demikian, tunjangan kinerja Andika tiap bulannya sebesar Rp 43.267.500.

Mengacu pada dua aturan tersebut, maka Andika Perkasa diperkirakan memperoleh pendapatan antara Rp 48.505.700 hingga Rp 49.186.300 per bulan dengan perhitungan gaji ditambah dengan tunjangan kinerja. (*)