TOPIKINDONESIA.ID, TANGGAMUS – Ilegal loging di kawasan hutan register 39 Blok 5,masuk wilayah pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Tanggamus membuat anggota DPRD emosi tinggi.
Mendengar adanya berita tentang ilegalloging di Tanggamus sontak membuat Dewan perwakilan rakyat Kabupaten Tanggamus Ketua Komisi IV Febrio Martha Mustafa geram.
“Segala jenis tindakan yang mengancam keberlangsungan kawasan hutan lindung harus dihukum tanpa pengecualian,” kata Febrio, Jumat (22/10/2021).
Ia meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyidikan atas dugaan kasus illegal logging ini.
“Semua kawasan hutan itu ada aturan dan perundangannya, jelas dalam UU No 18 tahun 2013”, ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Sementara itu menurut Kepala UPTD KPH IX Kota Agung Utara Didik Purwanto membenarkan adanya penebangan pohon Cempaka di Blok 5 Register 39.
“Iya betul, anggota Polhut sudah cek lokasi blok 5, mendapati dua kayu yang sudah ditebang, namun belum sempat kebawa oleh pelaku, hal ini sudah kami laporkan ke Kasat Polhut, Dishut Provinsi Lampung,”kata Didik.
Didik mengaku belum mengetahui siapa pelaku yang melakukan penebangan kayu di Blok 5.
“Nanti akan kita selidiki terkait hal itu, tentunya berbekal keterangan dari masyarakat,” jelasnya
Pihaknya akan koordinasi dahulu dengan Dinas Kehutanan Lampung untuk melakukan langkah penanganan.
“Saya koordinasi dulu sama Dinas Mehutanan provinsi,” ujar Didik melalui pesan WhatsApp. (Subhan/Fik/TI)