TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Menggunakan modus minta dibuatkan surat nikah asli tapi palsu, sekelompok pria terjaring operasi tangkap tangan polisi, saat melakukan pemerasan kepada Petugas KUA, Kemenag Kecamatan Way Khilau, Pesawaran, Sabtu 10 September 2021 malam sekira pukul 21.00
Satu orang mengaku sebagai wartawan media online, ZN (32), warga Gunung Sari, Way Khilau, ditangkap saat berada di Rumah Makan kawasan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Petugas berhasil mengamankan barang bukti KTP, dan uang Rp14 juta dari tangan Zaenal, yang baru diterimanya dari petugas KUA.
Dua orang lainya berhasil kabur, karena diduga menunggu dikejauhan. ZN tak berkutik di glandang ke Polsek Tanjung Seneng, kemudian di serahkan ke Polresta Bandar Lampung.
Dikutip dari Informasi sinarlampung.co menyebutkan, awalnya para pelaku bertemu pegawai KUA di Kecamatan tempatnya tinggal itu, dengan maksudnya minta diuruskan agar bisa mendapat Surat Nikah. Permohonan itu sempat ditolak, karena tidak melalui proses pernikahan resmi. Namun karena terus didesak, petugas KUA sempat menyatakan bisa bila menggunakan jalur kilat, namun dengan membayar sejumlah uang.
Tanpa diketahui petugas KUA, para pelaku merekam percakapan itu. Dan hasil rekaman tersebut di jadikan bahan untuk memeras petugas KUA tersebut. Petugas KUA itu terus menerus di teror dan diancam akan diberitakan. Bahkan pelaku mendatangi rumah petugas KUA itu di bilangan Kecamatan Tanjung Seneng, Bandar Lampung. Para pelaku meminta uang Rp21 juta.
“Pelaku ini tak segan meminta uang dengan jumlah yang sangat besar kepada korbannya. Pasalnya, ZN mengancam akan memberitakan soal biaya pembuatan surat nikah. Bahkan, ZN tak segan-segan mendatangi rumah korban di Way Kandis Bandar Lampung dan mengancam keluarga korban untuk memperlancar aksinya. Selanjutnya silahkan tanya ke Polresta ya,” kata Kapolsek Ipda Rosali mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto.
Menurut Rosali pelaku ditangkap pada Sabtu malam (11/9/2021) di sebuah rumah makan kawasan Tanjung Senang, “Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku ini dilaporkan korban yang resah karena kerap diteror, bahkan pelaku kerap kali mendatangi rumah korban,” ujar Rosali, Minggu 12 Sepetember 2021.
Rosali menambahkan, pelaku juga melakukan pengancaman ke korban dan keluarganya. Lantaran tak tahan, korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi bergerak dan menangkap pelaku. “Pelaku tak berkutik saat kami tangkap. Saat itu, dia sedang memeras dengan meminta uang imbalan sejumlah Rp14 juta,” kata dia.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti uang Rp14 juta yang diminta oleh pelaku kepada korban. “Kami masih menyelidiki dugaan adanya tersangka lain dalam kasus pemerasan ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” katanya.
Sementara informasi di Way Khilau menyebutkan, ZN belum lama menikah dan tinggal di Pekon Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Sehari hari, Zaenal tidak pernah terlihat bergaul dengan wartawan atau LSM di Pesawaran. Dalam melakukan aksi pemerasan terhadap PNS KUA.
PWI Pesawaran: Itu Bukan Wartawan
Ketua PWI Pesawaran M Ismail memastikan bahwa seorang yang mengaku wartawan di Kabupaten Pesawaran dan ditangkap atas kasus dugaan pemerasan, adalah bukan wartawan. Ismail menyatakan yang dilakukan ZN (32) bukanlah ciri seorang wartawan.
“Pemerasan itu dilakukan oknum untuk kepentingan diri sendiri dengan mengaku-ngaku sebagai wartawan. Kalau dia wartawan tidak seperti itu kerjanya, jika ada dugaan korupsi kenapa tidak dipublikasikan, ini kok malah meminta uang,” sesal Ismail, Minggu 12 Sepetember 2021.
Menurut Ismail perilaku melanggar hukum seperti itu dinilai merugikan profesi wartawan dan memberikan kesan buruk terkait wartawan di tengah masyarakat. “Kami para wartawan di Kabupaten Pesawaran sangat dirugikan, kadang banyak juga orang ngaku wartawan tapi menulis berita saja tidak bisa, ini kan gak benar,” ujarnya.
Untuk itu Ismail meminta aparat kepolisian dapat membongkar kasus dugaan pemerasan ini sampai ke akar-akarnya, siapa saja yang terlibat dibelakangnya harus ditindak secara hukum.
“Dari pengakuan pelaku ini, kan uang itu untuk tujuh media, saya meminta APH telusuri pengakuan ini dan harus dilakukan tindakan. Itu sebagai bentuk keseriusan polisi dalam menangani kasus pemerasan ini dan kalau memang ada aktor lain dibelakangnya bisa ditangkap juga,” katanya.
Lebih lanjut Ismail menuturkan, akan menelusuri dugaan penyimpangan wewenang ASN Kemenag Kabupaten Pesawaran tersebut dengan menurunkan tim investigasi dari PWI Kabupaten Pesawaran.
“Ya kita akan telusuri juga sejauh mana dugaan penyimpangan itu, jika memang benar ada penyimpangan akan kita kawal terus dengan pemberitaan yang juga harus berimbang tanpa merugikan siapapun,” katanya. (Red)