Sidang PI 10% OSES: Direksi Awal PT LEB Disorot, Nama Anshori–Nuril Diminta Dihadirkan

107 views

TOPIKINDONESIA.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (OSES) mulai membuka lapisan baru yang sebelumnya tak tersentuh.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (9/4/2026) malam, tim penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan secara tegas menyeret peran direksi awal PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni Anshori Djausal dan Nuril Hakim.

Kuasa hukum Muhammad Yunandar menegaskan, pencairan dana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar terjadi pada periode direksi jilid pertama—jauh sebelum kliennya menjabat.

“Penyertaan modal Rp10 miliar itu terjadi di era direksi awal. Kami minta Jaksa Penuntut Umum memanggil Anshori dan Nuril untuk menjelaskan aliran dana tersebut,” tegas Yunandar.

Menurutnya, penelusuran aliran dana menjadi kunci agar perkara ini tidak salah membebani pihak yang tidak memiliki tanggung jawab pada periode tersebut.

Status PT LEB: Hanya Penerima Manfaat

Dalam persidangan, tiga saksi dari SKK Migas mengungkap bahwa pengalihan dana PI 10 persen ke PT LEB telah melalui prosedur formal, termasuk revisi Perda serta persetujuan dari Menteri ESDM.

Penasihat hukum lainnya, Erlangga, menambahkan bahwa pada tahap awal, PT LEB hanya berperan sebagai beneficiary atau penerima manfaat, bukan pelaksana teknis di lapangan.
Ia juga menyoroti adanya Surat Edaran Gubernur Nomor 500 terkait batas remunerasi yang disebut tidak pernah diterima oleh jajaran direksi saat itu.

Nama Mantan Gubernur Ikut Terseret
Persidangan turut menyinggung nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaan, Arinal disebut memiliki peran dalam perkara tersebut, baik sebagai kepala daerah maupun sebagai pemegang saham pada BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT LEB.Namun hingga kini, statusnya masih sebagai saksi.

Padahal, pada September 2025 lalu, penyidik telah menyita aset senilai Rp38,5 miliar dari kediamannya sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Kasus dugaan korupsi PI 10 persen ini diperkirakan merugikan negara sebesar USD 17.286.000 atau setara sekitar Rp271,4 miliar.

Tiga terdakwa yang kini menjalani proses persidangan adalah:
M. Hermawan Eriadi
Budi Kurniawan
Heri Wardoyo

Dana PI 10 persen tersebut merupakan bagian dari skema bagi hasil dari Pertamina Hulu Energi yang disalurkan melalui PT LEB sebagai anak perusahaan BUMD Provinsi Lampung.(*)