Abdul Hakim Kunjungi Dinas Kesehatan, Titip Pesan UMKM Terdampak Ekonomi

TOPIKINDONESIA.ID, BANDARLAMPUNG – Anggota Komite IV DPD RI daerah pemilihan Lampung Abdul Hakim mengunjungi Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Kamis lalu (2/9/2021).

Ikut dalam rombongan anggota DPRD Bandar Lampung asal Fraksi PKS Sofyan Sauri. Abdul Hakim diterima Kepala Dinas Kesehatan Bandar Lampung Edwin Rusli.

Abdul Hakim mengatakan, dukungan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional cukup besar. Salah satunya membantu UMKM sebagai tulang punggung ekonomi.

UKM dalam penanganan sektor ekonomi, kata Abdul Hakim, merupakan sektor terbesar. Kini lebih dari 70 persen terdampak pandemi covid-19.

Salah satu kendalanya pada perizinan yang kewenangannya ada di pemerintah kabupaten/kota untuk usaha olahan makanan dan minuman skala rumah tangga.

Abdul Hakim mengatakan, DPD juga mendorong dalam pemenuhan vaksinasi. Dalam pembahasan anggaran di pusat, DPD memfokuskan untuk penanganan pada tiga sektor: kesehatan, ekonomi, dan sosial.

DPD juga mendorong agar produk dalam negeri ada percepatan untuk mengatasi pandemi covid-19 seperti vaksin nusantara dan produk lainnya.

Abdul Hakim bertanya apa upaya Dinas Kesehatan untuk mendukung upaya peningkatan ekonomi khususnya kebijakan perizinan usaha UMKM yang menjadi kesenangan Dinas Kesehatan.

Dalam konteks vaksinasi, Edwin Rusli mengatakan, di Bandar Lampung sudah mencapai 50 persen. Angka ini terkendala dengan masih kurangnya puskesmas yang hanya ada 31 unit.

Untuk stok di Dinas Kesehatan, kata dia, ada 23 ribu dosis. Bandar Lampung masih PPKM level 4 sampai 6 September 2021 dan termasuk zona oranye.

Edwin Rusli melalui Kasi Farmasi mengatakan, dinas membuat dan mengurus perizinan usaha bagi UMKM dan perizinan industri rumah tangga (PIRT).

Sejak tahun 2020, ada bujet dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan baik nonfisik, PKP, maupun pembinaan ke industri rumah tangga.

Pihaknya mengklaim, ada penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan. Mereka mengundang pelaku usaha selama dua hari lalu diterbitkan sertifikat yang diteken kadis lalu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Salah satu syarat izin ini adalah sertifikat pengusaha kena pajak (PKP). Setelah diverifikasi PTSP, berkasnya dikirim ke Dinas Kesehatan di Seksi Farmasi.

Efwin Rusli menyatakan, setelah berkas diterima lalu dilakukan tinjau sarana lokasi IRT dengan membawa surat tugas dan berita acara. Kemudian dikeluarkan rekomendasi dari kadis.

Semua berkas diserahkan kembali ke PTSP lalu diterbitkan nomor PIRT.

“Kami sudah menerbitkan sertifikat PKP 240 dari target 500 tahun ini,” ujarnya.

Di Bandar Lampung, pihaknya sudah menerbitkan 680 izin PIRT dan 1.500 sertifikat PKP.

“Semua prosesnya gratis. Untuk pelatihan PKP juga gratis karena dibiayai oleh pemerintah,” kata dia. (Fik/TI)

Loading