TOPIKINDONESIA.ID – Koperasi IJP Maju Sejahtera resmi terbentuk sebagai wadah ekonomi bersama bagi anggota Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung. Pengesahan koperasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus memperkuat solidaritas di lingkungan IJP Lampung, dengan pendampingan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung.
Proses pembentukan koperasi diawali dengan kegiatan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian yang digelar Ruang Abung, Kamis, 23 April 2026. Dalam kegiatan tersebut, anggota IJP Lampung mendapatkan pemahaman menyeluruh terkait tahapan dan persyaratan pendirian koperasi dari narasumber fungsional Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Amin Suhadi.
Sekretaris IJP Lampung, Budi Bowo L, mewakili Ketua IJP Lampung, Abung Mamasa, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh dinas koperasi dalam proses pembentukan koperasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyuluhan dan pelatihan yang diberikan menjadi dorongan penting dalam menyatukan tujuan serta persepsi seluruh anggota untuk membangun koperasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan anggota.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penyuluhan dan pelatihan yang telah diberikan. Ini menjadi langkah strategis bagi kami untuk membentuk koperasi yang tidak hanya menjadi wadah ekonomi, tetapi juga mempererat kekompakan anggota. Kami berharap seluruh anggota memiliki tujuan yang sama agar koperasi ini dapat berdiri dan berkembang sesuai harapan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Dalam penyuluhan tersebut, Amin Suhadi menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, pendirian koperasi minimal melibatkan sembilan orang anggota pendiri. Ia menilai jumlah anggota IJP Lampung telah memenuhi syarat untuk membentuk koperasi primer.
Selain itu, ia juga memaparkan bahwa terdapat beberapa jenis koperasi yang dapat dipilih sesuai kebutuhan anggota, di antaranya koperasi produsen, konsumen, jasa, pemasaran, simpan pinjam, serta koperasi desa merah putih.
Amin sapaan akrabnya, menekankan pentingnya penyusunan anggaran dasar koperasi yang matang dan disepakati bersama seluruh anggota. Hal tersebut mencakup penentuan nama koperasi, jenis usaha yang akan dijalankan, besaran simpanan pokok dan simpanan wajib, serta susunan pengurus dan pengawas koperasi.
“Nama koperasi tidak boleh lebih dari tiga kata dan harus dipastikan belum digunakan oleh koperasi lain. Selain itu, rencana usaha harus disesuaikan dengan anggaran dasar dan Nomor Induk Berusaha, sehingga koperasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Oleh karena itu, rapat anggota wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun guna membahas rencana kerja, evaluasi, serta berbagai masukan untuk pengembangan koperasi.
Dalam sesi tanya jawab, anggota IJP Lampung turut menggali informasi terkait peluang usaha simpan pinjam. Salah satu anggota, Deni, menanyakan kemungkinan menjalankan usaha simpan pinjam sebelum izin resmi diterbitkan.
Menanggapi hal tersebut, Amin menjelaskan bahwa usaha simpan pinjam memiliki persyaratan yang cukup ketat, termasuk kebutuhan modal yang relatif besar, sehingga pelaksanaannya harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, anggota lainnya, Wanda, menanyakan mengenai batas pinjaman serta ketentuan denda bagi anggota yang terlambat melakukan pembayaran. Amin menjelaskan bahwa pemberian pinjaman hanya dapat dilakukan kepada anggota koperasi, sementara besaran pinjaman, bunga, dan mekanisme pembayaran ditentukan melalui kesepakatan internal koperasi, dengan ketentuan bunga pinjaman tidak melebihi 25 persen per tahun.
Melalui rangkaian penyuluhan dan rapat pembentukan tersebut, anggota IJP Lampung menyatakan komitmen bersama untuk melanjutkan tahapan pembentukan koperasi hingga memperoleh legalitas resmi. Dengan terbentuknya Koperasi IJP Maju Sejahtera, diharapkan koperasi ini dapat menjadi wadah ekonomi yang profesional, mandiri, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh anggota di masa mendatang.
Sebagai bagian dari proses pembentukan koperasi, rapat anggota juga telah menetapkan susunan pengurus dan pengawas Koperasi IJP Maju Sejahtera. Untuk posisi Ketua Koperasi dipercayakan kepada Deni Kurniawan, Sekretaris Nila Karnila, dan Bendahara Septiani.
Sementara itu, struktur pengawas koperasi dipimpin oleh Abung Mamasa sebagai Ketua Pengawas, dengan anggota pengawas masing-masing Budi Bowo L dan Juniardi.
Dengan terbentuknya kepengurusan tersebut, anggota IJP Lampung menyatakan komitmen bersama untuk melanjutkan tahapan pembentukan koperasi hingga memperoleh legalitas resmi. Koperasi IJP Maju Sejahtera diharapkan dapat berkembang menjadi wadah ekonomi yang profesional, mandiri, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh anggota di masa mendatang.(*)












